Untuk Indonesia

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta ditetapkan sebagai daerah istimewa melalui UU, Yogyakarta bukan provinsi sehingga gubernur tidak dipilih tapi sultan diangkat oleh DPRD
Alun-alun Lor di bagian utara kraton Yogyakarta dengan pohon Ringin Kurung (Foto: id.wikipedia)

Oleh: Syaiful W. Harahap

"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi." Ini pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas untuk mendengarkan laporan dan presentasi dari Mendagri tentang kemajuan dalam penyiapan empat RUU di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 26 November 2010. Pernyataan SBY tsb. terkait dengan RUU Daerah Istimewa Yogyakarta menuai protes yang berkepanjangan.

Yogyakarta sendiri ditingkatkan status administratifnya dari keresidenan jadi provinsi yang dikepalai seorang gubernur pada tanggal 19 Desember 1927. Di masa kemerdekaan tanggal 6 Januari 1946 Yogyakarta jadi Ibu Kota RI, Presiden Soekarno dan keluarga tinggal di Istana Kepresiden yang sekarang dikenal sebagai Gedung Agung. Sedangkan Wapres M Hatta tinggal di gedung yang sekarang jadi Makorem 072/Pamungkas.

Hiruk-pikuk pro dan kontra terhadap pernyataan presiden itu ternyata mengabaikan realitas sosial tentang diskriminasi terkait dengan keistimewaan terhadap beberapa daerah di negeri ini.

Provinsi Aceh diberikan keistimewaan berdasarkan agama melalui UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh di masa pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di masa pemerintahan Presiden SBY. Di provinsi ini diterapkan syariat Islam, lembaga agama dan adat, serta partai lokal. Aceh mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan partai lokal.

Provinsi Papua juga diberikan keistimewaan berdasarkan suku. Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang disahkan tanggal 21 November 2001 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. DPRP memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Papua mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan sifat otonomi khusus.

Celakanya, daerah lain dengan mayoritas suku dan agama tertentu ternyata diabaikan pemerintah untuk mendapatkan keistimewaan. Akibatnya, ada daerah dengan mayoritas agama dan suku tertentu tidak memperoleh keistimewaan yang akhirnya memunculkan friksi sosial secara horizontal. Padahal, dibandingkan dengan Aceh dan Papua beberapa daerah di Indonesia juga memenuhi syarat keistimewaan. Penetapan Aceh dan Papua sebagai daerah istimewa dan khusus justru mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang universal yaitu kebebasan beragama dan keragaman suku atau ras.

Ketika itu (2010), Pemerintah SBY bersikukuh dengan mengedepankan hasil survei yang menunjukkan 71 persen warga Yogyakarta menginginkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung. Ada beberapa pertanyaan terkait dengan survai ini.

Pertama, bagaimana perbandingan antara warga lokal asli dan pendatang yang menjadi responden survei tsb.?

Kedua, bagaimana sistem atau metode survei?

Ketiga, kapan survei dilakukan?

Keempat, di daerah mana saja survei dilakukan?

Kelima, bagaimana komposisi usia responden survei?

Jika pemerintah tetap teguh menjadikan survei itu sebagai dasar penetapan Pilkada, maka survei itu perlu diuji secara terbuka dengan survei lain. Akan lebih arif jika dilakukan melalui referendum (penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya; penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum).

Bertolak dari dua daerah yang diistimewakan, yaitu Aceh dan Papua, maka Yogyakarta pun wajar mendapatkan keistimewaan yang khas. Mayoritas penduduk asli Yogyakarta adalah suku Jawa. Yogyakarta kaya dengan seni, tradisi, pertunjukan budaya, kebudayaan serta objek wisata.

Berbagai kalangan di Yogyakarta mengatakan bahwa demokrasi di Yogyakarta merupakan demokrasi yang berakar pada pada kultural sehingga sangat melekat kuat pada masyarakat. Sedangkan yang diinginkan pemerintah hanya bersifat demokrasi prosedural. Warga “Kota Gudeg” tidak terima jika tatanan yang sudah mapan seperti saat ini diubah dengan sistem baru yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat DIY.

Yogyakarta jadi destinasi wisata yang sejajar dengan Bali karena tingkat hospitality (keramahtamahan) yang tinggi di Yogyakarta. Selain itu wisata belanja di Jalan Maliboro jadi bagian dari pariwisata Yogyakarta. Campur tangan yang tidak sejalan dengan budaya akan merusak tatanan masyarakat Yogyakarta.

Pilihan lain selain yang ditawakan pemerintah melalui RUU Keistimewaan Yogyakarta adalah menjadikan Yogyakarta sebagai negara protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah kekusaan RI dengan nama ‘Kesultanan Jogjakarta’ (kawasan atau daerah yang diperintah oleh sultan). Seperti yang dilakukan Perancis terhadap Monaco (negara protektorat ini mempunyai bendara yang sama dengan Indonesia yaitu Merah-Putih).

‘Kesultanan Jogjakarta’ sebagai negara protektorat dengan status otonomi. Urusan ‘dalam negeri’ (sudah berjalan yaitu otonomi daerah) menjadi berwenang kesultanan. Urusan lain, seperti hubungan luar negeri, moneter, dan pertahanan ditangani oleh Pemerintah Pusat. Menjadikan ‘Kesultanan Jogjakarta’ sebagai sebuah negara protektorat merupakan salah satu pilihan yang masuk akal.

Akhirnya, Pemerintahan SBY tidak punya pilihan lain selain mengesahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta jadi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 31 Agustus 2012 yang diteken oleh Presiden SBY.

Dengan keistimewaan tsb. Yogyakarta bukan provinsi tapi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur dan wakil gubernur yang diangkat DPRD sesuai dengan UU No 13/2012 Pasal 18 ayat c adalah: bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

DPRD DIY pun melengkapi persyaratan gubernur melalui Perdais sesuai dengan Pasal 18 ayat m: menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Belakangan ada pihak-pihak yang menggugat keistimewaan Yogyakarta. Menananggapi gugatan tsb., Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, permaisuri Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan kalau tidak setuju dengan UU Keistimewaan Yogyakarta, silakan pergi (dari Yogyakarta-pen.). []

Berita terkait
Dana Keistimewaan Yogyakarta Naik Rp 120 Miliar
Pemda DIY pada 2019 digelontor Dana Keistimewaan dari APBN Rp 1,32 triliun, naik Rp 120 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Dana Keistimewaan Yogyakarta Layak Jadi Percontohan
Danais untuk Yogyakarta dianggap sebagai permodelan yang tepat. Anggaran yang dikucurkan pusat ini berpeluang meningkatkan kesejahteraan rayat.
Keraton Yogyakarta Setelah Meja Sultan HB VIII Rusak
Keraton Yogyakarta tidak melarang wisatawan selfie atau memotret usai kejadian meja Sultan HB VIII rusak akibat ulah wisatawan yang sedang selfie.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.