Kehormatan Gadis Difabel Direnggut Tetangga di Kulon Progo

Seorang gadis difabel usia 20 tahun, warga Wates, Kulon Progo menjadi korban aksi bejat tetangga. Kini tersangka asusila sudah ditahan di Mapolres.
Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan (kiri) saat memberikan keterangan pers kasus tindakan asusila. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Seorang gadis difabel yang namanya disamarkan menjadi Bunga usia 20 tahun, warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menjadi korban tindak asusila. Tersangka adalah tetangga yang berinisial SKJ usia 40 tahun.

Dalam peristiwa nahas tersebut, Bunga dicekik oleh SKJ dan kemudian dipaksa berhubungan suami istri. SKJ mengancam akan membunuh jika menceritakan kepada orang lain. SKJ selama ini dikenal sebagai rekan kerja ayah korban.

Baca Juga:

Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, perbuatan tidak terpuji tersangka SKJ terjadi pada tanggal 9 Oktober 2019 seusai Bunga pulang sekolah. Saat itu, tersangka sudah berada di rumah Bunga dengan alasan meminta tolong pada ayah Bunga untuk memetik kelapa.

Namun setelah mengetahui ayah tidak di rumah, SKJ kemudian membuntuti Bunga masuk ke dalam rumah. Di saat sepi, SKJ memaksa Bunga melayani keinginannya. SKJ mencekik Bunga dan mengancam, setelah itu terjadilah tindak asusila berupa pemerkosaan.

Bunga diancam akan dibunuh jika bercerita.

Setelah selesai melakukan tindak asusilanya, SKJ kemudian pergi dengan terlebih dahulu meminta Bunga tutup mulut. "Bunga diancam akan dibunuh jika bercerita. Sebenarnya di dalam rumah itu ada kakak korban, namun karena juga difabel sehingga tidak paham apa yang terjadi," ucap Sudarmawan di Polres Kulon Progo, Minggu 1 November 2020.

Seusai kejadian tersebut Bunga berubah sikap. Kesehariannya menjadi murung dan sering menangis selama beberapa hari. Gurunya yang melihat perubahan sikap Bunga mencoba mencari tahu. Akhirnya mendapati cerita peristiwa tragis yang dialaminya muridnya. Kasus kriminal ini pun akhirnya sampai ke pihak berwajib. Tersangka SKJ kemudian ditangkap dan ditahan Mapolres Kulon Progo.

Asusila Kulon ProgoWakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan saat memberikan keterangan pers kasus tindakan asusila. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan, dalam kasus ini berhasil disita tikar plastik dan pakaian korban. Bukti yang digunakan dalam ungkap kasus ini, seperti keterangan saksi korban, hasil visum. "Kami juga memakai keterangan ahli psikiatri," ungkap Jeffry.

Sementara itu saat dimintai keterangan, SKJ membantah telah melakukan tindak asusila pada Bunga. Bahkan dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pelaku perkosaan pada Bunga. "Saya sangat kenal sama bunga karena anak dari rekan kerja. Namun saya tidak melakukan perkosaan," kata SKJ.

Baca Juga:

SKJ menuturkan, pada saat kejadian dirinya berada di rumah Bunga untuk mencari ayahnya. Saat mengetahui ayah Bunga tidak di rumah, SKJ mengaku segera pulang.

Namun polisi tetap mengusut kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Gegara Intip Habis Mandi, Ayah Rudapaksa Anak di Aceh
Seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar, Aceh nekat memerkosa anak kandungnya hingga berulang kali.
8 Terduga Rudapaksa Siswi SMK Deli Serdang Ditangkap
Delapan orang terduga pelaku rudapaksa siswi SMK di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil ditangkap aparat kepolisian
Siswi SMK di Deli Serdang Dirudapaksa 7 Kakak Kelas
Seorang siswi SMK di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dirudapaksa secara bergilir oleh tujuh kakak kelas yang masih satu sekolah.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu