Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera melakukan rekonstruksi perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu menyusul hasil penyidikan kepolisian yang menyebut sumber api berasal dari rokok yang dihisap pekerja konstruksi. Rokok tersebut kemudian menyambar bahan kimia mudah terbakar hingga mengakibatkan Gedung Kejagung gosong dijilati si jago merah.
Bahkan kalau boleh disiarkan langsung proses-proses itu secara transparan mungkin dan pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian.
"Kenapa hanya puntung rokok bisa membakar semua gedung gitu? Maka saya mohon kepada Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di gedung Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca juga: Polri, KPK, dan Kejagung Harus Tangkap Mafia Covid-19 di RS
Boyamin mengatakan, penyidik dapat melakukan rekonstruksi perkara semisal dari pukul berapa para pekerja mulai bekerja di gedung hingga apa saja yang mereka kerjakan.
"Sampai titik pada saat adanya kebakaran, misalnya puntung rokok bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan kan mustinya bisa padam," ucapnya.
"Nah pertanyaan masyarakat ini segera dijawab oleh penyidik Bareskrim," kata dia lagi.
Kemudian, Boyamin juga meminta rekonstruksi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diliput oleh media massa.
"Bahkan kalau boleh disiarkan langsung proses-proses itu secara transparan mungkin dan pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian," tuturnya.
Baca juga: Sumber Api Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Jakarta
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.
"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja," kata Sambo di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya. []