Kecelakaan Skuter Listrik Bukan Tabrak Lari

Polisi mengatakan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels bukanlah tabrak lari.
Bersama-sama mengendarai skuter listrik GrabWheels. (Foto: Tagar/Putra Abdul Fattah Hakim)

Jakarta - Polisi mengatakan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels bukanlah tabrak lari.

Kecelakaan itu melibatkan satu mobil sedan yang dikendarai seorang pria berinisial DH dengan korbannya enam pengguna skuter listrik, dua di antaranya meninggal.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, ada saksi yang melihat mobil yang dikendarai DH berhenti.

"Kan kita ada saksi dari satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti," kata Kompol Fahri, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2019.

Kompol Fahri mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menguak fakta kasus tersebut karena masih adanya perbedaan antara keterangan dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Pasti kami cari pembenarannya, makanya kasus ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami menilai memang perlu penggalian informasi lebih dalam," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini telah memeriksa tujuh saksi. Salah satunya adalah satpam di salah satu gedung di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Kesaksian anggota satpam tersebut adalah salah satu penguat bahwa peristiwa tersebut bukanlah tabrak lari.

Soal kecelakaan maut tersebut penyidik DItlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan DH sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan awal membuktikan DH bersalah karena mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH dengan pertimbangan DH dianggap tidak akan akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Kronologi

Sebelumnya, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan merek Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11/2019). Saat itu korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels.

Satu korban lainnya bernama Fajar, selamat dalam peristiwa itu. Fajar mengatakan, kelompok mereka terdiri atas Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda dan Wulan.

Mereka menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11/2019) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka. Peristiwa itu terjadi setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.

"Bagus itu mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar," katanya.

Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. "Sudah kejang- kejang, akhirnya kami bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk dilakukan tindakan operasi. []

Berita terkait
Setelah Skuter Listrik GrabWheels Memetik Nyawa
Setelah skuter listrik GrabWheels memetik nyawa, berikut jalan-jalan terlarang dan yang boleh, dan fakta-fakta skuter listrik di berbagai negara.
Pelanggar Skuter Listrik Bakal Terkena Denda
Skuter listrik akan diatur penggunaannya di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta. Bagi yang melanggar akan didenda Rp250.000.
Skuter Listrik Belum Aman di Jalan Raya
Belum ada standar keselamatan dan keamanan bagi pengendara otoped. Beberapa negara tidak boleh skuter listrik beroperasi.