Jakarta - Skuter listrik atau otoped belum aman dikendarai di jalan raya. Belum ada standar keselamatan dan keamanan bagi pengendara otoped. Beberapa negara tidak boleh skuter listrik beroperasi.
"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 8 Oktober 2019.
Agus menekankan agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut.
"Kehati-hatian ini diperlukan agar potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dapat diminimalisir," tutur Agus.
Masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui hak dan kewajiban saat menyewa otoped listrik serta mempertimbangkan aspek keamanan saat digunakan di jalan umum.
"Kalau di jalan umum yang ramai sudah pasti berbahaya,” ujar Agus.
Agus mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan GrapWheels.
Menurut Agus, pemerintah wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik.
Agus mengakui ada hal positif menggunakan otoped listrik karena ramah lingkungan. Namun tetap harus memiliki izin dan spesifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). []