Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan perusahaan otobus (PO) Sriwijaya bisa saja terancam sanksi hukuman atas kecelakaan yang menewaskan 31 orang di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Namun, kata dia harus dilihat terlebih dahulu case yang terjadi dalam kecelakaan. "Tergantung case apa, kalau memang mobil itu tidak di ramp check, ada suatu law enforcement yang tegas," ucap Budi Karya di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Untuk menelusuri lebih lanjut penyebab kecelakaan dan apakah akan dikenakan sanksi hukuman atau tidak, menurutnya Kementerian Perhubungan sudah menurunkan tim ke sana. Tim terdiri dari staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Agar kecelakaan serupa tidak terulang, Budi meminta operator dan supir untuk lebih berhati-hati ke depannya.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Kemenhub minta ke operator, kepada sopir, utamakan safety apalagi mereka membawa penumpang banyak," ujarnya.
Bus Sriwijaya jenis Mitsubishi Fuso bernomor Polisi BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang masuk ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Senin, 23 Desember 2019.
Bus terjun bebas dari ketinggian 80 meter karena tak mampu menanjak hingga mundur ke belakang lalu menabrak beton pembatas tikungan hingga menewaskan 31 orang. []