Padang - Pemerintah daerah Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim serius menangani masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di Danau Maninjau dan Danau Singkarak. Namun sampai hari ini, Pemprov Sumbar masih menunggu payung hukum yang tegas untuk membersihkan kawasan danau dari aksi pencemaran.
Menunggu Peraturan Presiden. Kalau sudah keluar berarti sudah ada payung hukumnya.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan perlu sinergitas antara daerah dan pusat dalam menangani persoalan yang sudah menahun itu. Saat ini, empat kementerian telah menyetujui regulasi penyelamatan danau tersebut. Masing-masing Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PUPR, Pertanian dan Kementerian Perikanan.
"Menunggu Peraturan Presiden. Kalau sudah keluar berarti sudah ada payung hukumnya," katanya, Selasa, 18 Februari 2020.
Danau Maninjau dan Singkarak masuk ke dalam daftar penyelamatan danau prioritas nasional. Sebab, persoalan pencemaran di kedua itu, telah mengundang perhatian khusus dari banyak pihak, termasuk pemerintah pusat.
"Anggaran sudah ada, kami dahulukan skala prioritas. Sengaja kami undang instansi terkait agar bisa langsung ke lapangan luntuk mengambil langkah-langkah penyelamatan," katanya.
Pencemaran Danau Maninjau dan Danau Singkarak sebagian besar disebabkan oleh praktik budidaya ikan yang tidak memperhatikan keberlangsungan danau dan ekosistemnya.
Pemberian pakan ikan yang berlebihan membuat danau tercemar, ditambah prilaku masyarakat sekitar yang kerap membuang limbah ke dalam danau juga membuat pencemaran semakin sulit diatasi.
"Masalah kedua danau ini berbeda. Danau maninjau sekarang airnya sudah tidak layak lagi dikonsumsi masyarakat karena limbah pakan ikan sudah mencapai 6 meter kedalamannya. Kalau danau Singkarak, pelaku jaring dengan menggunakan bagan-bagan dan sering melakukan pengeboman membuat biota danau mati," bebernya.
Terkait dengan aksi masyarakat bagan di Singkarak, pihaknya telah melarang keras untuk melakukan jaring kecil dan pengeboman tersebut. Sebab, penggunaan bom akan mematikan ikan dan merusak makhluk hidup di perairan, hingga menyebarkan polutan dan racun yang bisa membahayakan manusia.
Selain penggunaan bom ikan, bagan dan keramba masih banyak terdapat di perairan Danau Singkarak. Namun, dari dua jenis alat itu, bagan dinilai lebih memberikan efek buruk pada kelangsungan ikan endemik bilih Singkarak.
Sementara untuk Danau Maninjau, pemerintah bersama masyarakat harus mengambil tindakan dengan cara mengurangi jumlah keramba jaring apung. Sebab, jalan pengerukan sisa pakan ikan yang ada di dasar danau tidak efektif, perlu terobosan agar dapat mengatasi permasalahan pengelolaan danau agar mampu memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. []