Kebijakan Panglima TNI Bolehkan keturunan PKI Daftar jadi Prajurit TNI Dinilai bisa Masuk Ranah Pidana

Ada aturan kedua selain TAP MRPS/XII/1966 yang digunakan pemerintah untuk memberangus komunisme dan itu dimasukan dalam pasal KUHP.
Jenderal TNI Andika Perkasa (Tagar.id/Instagram @rertamaximiliano)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, mengkritik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan. Menurutnya, hal itu bisa masuk ranah hukum pidana.

"Jadi Andika ini hanya mengutip kulit luarnya saja berdasarkan TAP MRPS/XII/1966, tapi dia lupa pada masa Pak Habibie negara ini ada produk yang luar biasa ketika Kapolri Badrodin Haiti yaitu diundangkannya Undang-undang No 27 Tahun 1999," ungkapnya dalam Diskusi yang diadakan oleh Pusat Kajian & Analisis Data (PKAD) yang dikutip dari YouTube Refly Harun Official, Senin, 4 April 2022..

Taufik juga menyamakan Andika dengan tokoh menteri yang lain, karena ia menilai Jenderal Andika Perkasa membuat pernyataan tersebut bukan murni dari diri sendiri.

"Ya Andika ini sama dengan menteri-menteri yang lain dan tokoh-tokoh yang lain yaitu dia sangat karbitan. Saya melihat ini murni bukan dari Andika, karena ini sepertinya sudah disetel lalu ada sebuah proses diskusi yang membuat seolah-olah ada aturan," tuturnya.

Taufiq mengingatkan, ada aturan kedua selain TAP MRPS/XII/1966 yang digunakan pemerintah untuk memberangus komunisme dan itu dimasukan dalam pasal KUHP.

"Dalam pasal 107 Undang-Undang No 27 Tahun 1999 jelas itu tentang perubahan KUHP yang bunyinya berkaitand dengan kejahaan terhadap keamanan negara. Maka sangat disayangkan kalau seseorang jendral terburu-buru mengucapkan hal itu, terlebih jenderal berbintang yang referensinya banyak," jelasnya.

Pada pasal 107 a UU tersebut berbunyi, "Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun dan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komuisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun."

"Undang-Undang ini riil, Andika Perkasa saja tidak tahu dan dia harus tahu hal ini, maka jangan buru-buru mengucapkannya, meskipun 22 Desember tahun ini dia harus pensiun, dia seperti ditarget untuk menyampaikan sesuatu," tuturnya.

 Taufiq juga menyebutkan beberapa point dari pasal 107 Undang-Undang No 27 Tahun 1999. Terkait dengan pernyataan Andika Perkasa soal keturunan PKI masuk TNI, ia membeberkan Pasal 107 e.

Pasal ini berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”

"Andika bisa kena pasal ini, jadi dia ini sepert mahasiswa tingkat persiapan ya, jadi dia tidak melihat Undang-Undang secara utuh, dia hanya melihat TAP TAP MRPS/XII/1966," pungkasnya.

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. []


Baca Juga


Berita terkait
Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
Panglima mengatakan dirinya patuh terhadap perundang-undangan dan meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat
Intip Harta Kekayaan Jendral Andika Perkasa
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Andika pada 20 juni 2020.
Puan Berharap Jenderal Andika Bawa TNI Makin Profesional
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan selamat atas pelantikan Panglima TNI enderal Andika Perkasa oleh Jokowi. Inilah harapan Puan Maharani.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.