Kebakaran di Langkat Tragedi Ketenagakerjaan

Ribka Tjiptaning, anggota Komisi IX DPR menilai kebakaran di Langkat tragedi ketenagakerjaan.
Ribka Tjiptaning, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ribka Tjiptaning, anggota Komisi IX DPR turut prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya 30 orang karyawan (5 diantaranya anak-anak) karena terbakar di pabrik korek api gas atau mancis di Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

"Saya berpendapat itu sebuah tragedi di bidang ketenagakerjaan. Kasus itu harus diusut tuntas, dan pihak-pihak yang bertanggungjawab harus diajukan ke meja hijau," ujarnya, sabtu 22 Juni 2019.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu meminta Pimpinan Komisi IX DPR RI untuk segera membuat agenda kunjungan ke pabrik itu.

"Komisi IX harus mencari fakta apakah ada pelanggaran dalam ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Apakah ada kelalaian dari dinas ketenagakerjaan setempat, khususnya pengawas tenaga kerja?" ujarnya lagi.

Menurut politis senior PDI Perjuangan ini, kunjungan Komisi IX nantinya sekaligus ingin memastikan apakah para korban sudah dilindungi dengan BPJS, baik Kesehatan dan Tenaga Kerja.

"Bila tidak, Komisi IX harus memastikan pemerintah untuk memberikan perawatan bagi yang luka dan santunan bagi yang meninggal," tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andi William Sinaga menyebut Pemkab Langkat harus bertanggung jawab atas kebakaran pabrik mancis (korek api) di Langkat.

Dikutip dari Antara, William mengatakan pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, mempunyai wewenang dalam mengeluarkan Peraturan Daerah dalam hal ini Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

"SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal," kata dia.

Labor Institute Indonesia mendesak dalam rangka penyelidikan, apakah pabrik yang masuk dalam kategori usaha rumahan tersebut sudah ada SITU-nya.

Apabila sudah ada SITU-nya apakah pengeluaran SITU oleh Pemda tersebut sudah benar menurut aturannya, apalagi usaha rumahan tersebut masuk dalam kategori menggunakan bahan-bahan berbahaya.

"Perlu diselidiki apakah ada kelalaian Pemda dalam mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha tersebut (SITU)," katanya.[]

Berita sebelumnya:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.