Kata Pengamat Jika RUU HIP Disahkan Jadi UU BPIP

Berikut kemungkinan yang terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sampai disahkan menjadi UU.
Kerumunan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Mereka menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Foto: Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Prof Dr Muhammad Fauzan mengungkapkan kemungkinan yang terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sampai disahkan menjadi UU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Menurutnya, memberikan payung hukum terhadap badan yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sah-sah saja. Namun jangan sampai kemudian landasan hukum tersebut menjadi legitimasi penafsiran Pancasila.

Prinsipnya sebenarnya jika mau memperkuat BPIP tidak masalah, asalkan jangan melakukan tafsir ulang Pancasila

"Prinsipnya sebenarnya jika mau memperkuat BPIP tidak masalah, asalkan jangan melakukan tafsir ulang Pancasila," ujar Fauzan saat dihubungi Tagar, Senin, 29 Juni 2020.

Kendati demikian, terkait nilai-nilai Pancasila, Fauzan menilai apa yang ada dalam Ketetapan atau Tap II/MPR/1978 jauh lebih sempurna. Sekalipun dalam ketetapan tersebut dikatakan bahwa P4 bukan merupakan tafsir Pancasila dan bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Pancasila.

Baca juga: Frustasi dan Politisasi Alasan FPI Cs Demo RUU HIP?

P4 merupakan kepanjangan dari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sebuah program indoktrinasi ideologi Pancasila yang dilakukan Presiden Soeharto pada Maret 1979. 

Saat itu pemerintah membentuk badan serupa BPIP bernama Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Dalam pelaksanaannya, badan ini dibantu Penasihat Presiden tentang Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P7). 

"Tetapi pasca-orde baru, Tap MPR No II/MPR/1978 dicabut, tetapi setiap orang berbicara nilai-nilai Pancasila, pasti 'larinya' kepada Tap MPR/MPR/1978," ucap dia.

"Ini jika kita lihat dari apa yang ada dalam draft RUU HIP, mestinya apa yang baik dari rezim yang lama harus dipertahankan dan yang tidak baik ditinggalkan," kata Fauzan.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pihaknya mengusulkan agar nomenklatur RUU HIP dikembalikan ke awal, yakni dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," tulis Basarah lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2020.

Baca juga: LIPI: Demo FPI PA 212 Tolak RUU HIP Tak Argumentatif

Diketahui, BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018. BPIP bisa dengan mudah dibubarkan oleh presiden selanjutnya jika hanya diatur oleh perpres. Berbeda halnya jika sudah diatur dalam UU, pembubaran BPIP hanya bisa dilakukan jika pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menyetujui.

RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dan bukan RUU HIP masuk dalam daftar Program Legislastif Nasional (Prolegnas) 2020 yang ditetapkan Januari lalu. Namun yang kemudian ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada 13 Mei lalu adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila. []

Berita terkait
PA 212 Ancam Duduki DPR Saat Demo RUU HIP Jilid 2
PA 212 belum puas dengan sekali demonstrasi di DPR. Musababnya, pembahasan RUU HIP belum dicabut.
Polemik, PAN Desak Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Fraksi PKS di DPR RI mendesak pembahasan soal RUU HIP segera dihentikan apapun alasannya karena hanya menimbulkan polemik saja.
Istana: Tak Ada Kaitan RUU HIP dan Pemakzulan Jokowi
Istana angkat bicara mengenai tuntutan massa penolak RUU HIP yang meminta Jokowi lengser dari kursi presiden. Menurut Istana, itu tak masuk akal.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.