Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Saleh P. Daulay mendesak untuk segera memberhentikan pembahasan soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurutnya, RUU HIP hanya menimbulkan polemik di masyarakat.
"Saya mendesak bahwa pembahasan seluruh RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Pasalnya, RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi. Pengalihan nama RUU dinilai tidak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi," ucap Saleh saat dihubungi wartawan, Sabtu, 27 Juni 2020.
Saya mendesak bahwa pembahasan seluruh RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Pasalnya, RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi.
Ia menyebut untuk mengatur Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) tidak perlu membentuk Undang-Undang. Menurutnya, peraturan itu cukup diatur dalam peraturan presiden saja.
“Kalau hanya untuk sekedar mengatur tugas dan fungsi BPIP, cukuplah dengan perpres saja. Sejauh ini, tidak ada kendala. Kegiatannya sudah jalan. Kenapa diperlukan payung hukum lain dalam bentuk UU?," kata dia.
Baca juga: PDIP Sulsel Lapor Pembakar Bendera PDIP ke Polisi
Justru, kata dia, dengan pembahasan semakin panjang ini akan menimbulkan polemik baru yang sangat besar. Tak hanya itu, menurutnya polemik ini justru dapat memecah belah masyarakat.
“Saya khawatir, jika pembahasan terhadap RUU yang berkenaan dengan Pancasila dilanjutkan akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Sebab, perdebatan terkait RUU HIP saja sudah memecah belah pikiran dan pandangan masyarakat. Kalau dilanjutkan dengan merubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah, malah sebaliknya, tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas," ujar dia.
Sebelumnya, diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah bahwa pandangan partainya mengenai pembahasan RUU HIP adalah untuk memberikan payung hukum terhadapa kinerja BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Belakangan RUU tersebut menuai polemik, hingga membuat gesekan antara PDIP dengan Front Pembela Islam (FPI) Cs.
"Sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP)," kata Basarah dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 26 Juni 2020.
Baca juga: Massa PDIP Dikhawatirkan Memburu Pembakar Benderanya
Ia menuturkan hal itu meliputi materi muatan hukumnya dan hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Menurutnya, yang dibahas juga tentang pembinaan ideologi Pancasila, serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.
"Karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum. Tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," ucap dia. []