Sleman - Pemasangan reklame kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa mendapatkan protes dari warganet di media sosial Twitter. Warganet menilai pemasangan reklame tersebut melanggar norma ketertiban umum lantaran menutupi papan petunjuk arah rumah sakit At-Turots Al Islamya.
Seperti dikutip dari salah satu akun @uletsawi_, menyebut "Kepada ibu kami @KustiniKSP, mohon lain kali timnya di briefing lagi nggih, Bu. Mosok penunjuk arah ke rumah sakit ketutupan banner kampanye. Satu lagi, kalo Sleman sebagai rumah bersama harusnya dirawat kan bu bukan dikeruk bukitnya?"
Baca Juga:
Pernyataan akun twitter tersebut langsung dibantah oleh pemilik tanah, Dwi Prihsantosa 40 tahun. Reklame yang terpasang di simpang empat Kampung Singojayan Baru, Kalurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir tersebut memang benar dan tidak menyalahi aturan. "Yang meminta memasang di situ memang saya. Karena itu lahan saya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.
Yang salah itu yang pasang plang (petunjuk arah) rumah sakitnya. Harusnya di perempatan Godean bukan di perempatan Gedongan Moyudan.
Dwi malah menuding pemasangan papan petunjuk arah rumah sakit yang sedari awal pemasangan sudah salah. "Yang salah itu yang pasang plang (petunjuk arah) rumah sakitnya. Harusnya di perempatan Godean bukan di perempatan Gedongan Moyudan. Karena kalau ke utara perempatan Gedongan itu tidak ada rumah sakit, adanya cuman persawahan sampai ke perempatan Balangan Minggir," jelasnya.
Dwi justru meminta agar pemasangan petunjuk arah rumah sakit dipindah ke persimpangan Godean. Pasalnya, sedari awal pemasangan papan tersebut tidak meminta izin dari pemilik tanah.
Baca Juga:
"Mungkin itu yang masang bukan orang rumah sakit, tapi orang advertising dan salah masangnya. Dan yang kedua (pemasangan) tidak izin ke pemilik tanah karena notabene itu masih tanah keluarga saya," terangnya.
Dwi juga mengakui pemasangan reklame kampanye di tempat tersebut merupakan inisiatifnya sejak dua bulan yang lalu. Dan pemasangan tersebut legal karena berada di atas tanah milik pribadi.
Baca Juga:
Terkait masalah tersebut, Dwi meminta agar setiap masyarakat pengguna media sosial lebih bijak dalam memainkan jaringan di dunia maya. "Ya kan bisa tanya tanya dulu, jangan langsung membuat pernyataan tanpa dasar. Nanti ujung-ujungnya bisa berita bohong dan itu sangat berbahaya. Bisa memecah belah masyarakat Sleman," tuturnya. []