Kata Otto Hasibuan Ketika Diminta Bela Djoko Tjandra

Otto Hasibuan diminta keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pengacara Otto Hasibuan. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta - Pengacara Kondang, Otto Hasibuan diminta keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Otto pun mendatangi rumah tahanan Salemba untuk menemui Djoko Tjandra pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Namun rencana pertemuannya dengan pria pemilik nama lahir Tjan Kok Hui itu gagal lantaran tidak ada petugas piket. Ia akan kembali menemui Djoko Tjandra pada Senin, 3 Agustus 2020 mendatang. 

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain.

Baca juga: Djoko Tjandra Resmi Dikerangkeng di Rutan Salemba

Otto ingin memastikan, jika dirinya menjadi kuasa hukum, maka Djoko Tjandra harus memutuskan hubungan dengan pengacara sebelumnya. 

"Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan 'lawyer' yang lain," ujar Otto.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama tim berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan itu turut melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.

"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Listyo.

Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.

"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Setelah Djoko Tjandra, Kini Giliran Anita Kolopaking

Diketahui, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. Sejumlah jenderal polisi dan oknum kejaksaan turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam melakukan perjalanan di Indonesia.

Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.

Selain itu, terkuak juga jika 'Joker' sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. []

Infografis: Djoko Tjandra Berhasil Menembus IndonesiaJejak Djoko Tjandra di Indonesia pada tahun 2020. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Berita terkait
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Denny Siregar
Pengacara Otto Hasibuan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Denny Siregar menggugat Telkomsel atas kasus kebocoran data pribadi. Ini profilnya.
Otto Gabung, EWI: Denny Siregar Menang Lawan Telkomsel
Bergabungnya pengacara kawakan Otto Hasibuan ke dalam tim hukum Denny Siregar diyakini mampu mengalahkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Dibantu Jenderal, Begini Nasib Djoko Tjandra di Rutan
Djoko Tjandra nampak mengenakan setelan kemeja merah dan celana panjang berwarna hitam. Djoko dikawal oleh enam orang personel Bareskrim Polri.