Kata Ma'ruf Amin soal Penambahan Staf Khusus Wapres

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengaku belum membahas rencana melakukan penambahan staf khusus wapres yang saat ini bisa diisi 10 orang.
Ma\'ruf Amin saat melakukan orasi pada Kampanye Akbar Jokowi-Maruf Amin di Lapangan Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/4/2019). (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya).

Bekasi - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengaku belum membahas rencana melakukan penambahan staf khusus wapres yang ketentuannya berubah diperbolehkan maksimal memiliki 10 staf khusus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020. 

Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan Wapres Ma'ruf Amin sudah mengetahui perubahan tersebut. Namun, hingga Kamis siang, 16 April 2020, Ma'ruf belum membahas terkait hal itu dengan para staf khususnya. 

Sampai saat ini sih belum, selama ini sudah berjalan baik.

"Beliau (Ma'ruf Amin) sudah tahu, tapi masih belum dibahas karena kondisinya juga masih begini (pandemi Covid-19)," kata Masduki.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Ma'ruf Boleh Punya 10 Stafsus

Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki BaidlowiJuru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi. (Foto: panjimas.com)

Masduki, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi itu mengatakan, selama ini kinerja dan hubungan Ma'ruf Amin dengan delapan staf khususnya berjalan baik, sehingga terkait perubahan susunan staf khusus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ma'ruf Amin sebagai Wapres. 

"Ya itu tergantung Pak Wapres, mau menggunakan kewenangan itu apa tidak. Sampai saat ini sih belum, selama ini sudah berjalan baik. Tentang kebutuhannya, itu sangat tergantung dengan Pak Wapres ya," katanya.

Sementara, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam Perpres tersebut antara lain diatur perubahan mengenai ketentuan jumlah staf khusus wapres, asisten staf khusus wapres dan asisten sekretaris pribadi wapres. 

Jumlah staf khusus wapres kini diperbolehkan menjadi paling banyak 10 orang dan dalam pelaksanaannya, staf khusus tersebut bertanggungjawab langsung kepada wapres. 

Selanjutnya, setiap staf khusus wapres dibantu paling banyak oleh dua asisten dan khusus untuk sekretaris pribadi wapres dibantu paling banyak oleh lima pembantu asisten. 

Baca juga: Maruf Amin Jelaskan 3 Kebijakan Pemerintah Tangani Corona

Saat ini, Wapres Ma'ruf Amin memiliki delapan staf khusus yang bertanggung jawab pada delapan bidang, yakni Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Staf Khusus Bidang Hukum Satya Arinanto, dan Staf Khusus Bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief. 

Selanjutnya, ada Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga Robikin Emhas, Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim serta Staf Khusus Bidang Umum Masykuri Abdillah. []

Berita terkait
Perdana ke Padang Usai Jadi Wapres, Ini Pesan Maruf
Maruf Amin berharap Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mampu melahirkan generasi unggul.
Jokowi Antisipasi Teror Keamanan Imbas Wabah Corona
Presiden Jokowi antisipasi teror stabilitas keamanan dan peningkatan kriminalitas imbas wabah corona.
Jokowi Keluarkan 3 Strategi Mitigasi Sektor Pariwisata
Presiden Jokowi mengeluarkan tiga strategi mitigasi untuk sektor paling terdampak pendemi corona, pariwisata.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.