Jakarta - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kewenangan perizinan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dikepalai oleh Bahlil Lahadalia, merupakan langkah yang tepat.
"Kami optimistis keputusan ini menjadi langkah awal yang baik dalam membantu BKPM memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Di mana kini investor tak perlu lagi repot bolak-balik ke sejumlah kementerian mengurus perizinan," ucap Mardani di Banjarmasin, Jumat, 22 November 2019 seperti dilansir dari Antara.
Apalagi jika rencana pencabutan sejumlah peraturan yang mengganggu investasi sesuai arahan Presiden bisa terlaksana. Ia yakin perubahan tersebut akan membawa angin perubahan yang fundamental bagi prospek investasi ke depan.
Mardani mengatakan selama ini hambatan terbesar dalam berinvestasi perihal perizinan karena tumpang tindihnya peraturan daerah (perda). Saat ini saja, kata dia ada 347 peraturan daerah (perda) yang dinilai calon investor bermasalah dan menghambat investasi di 153 kabupaten/kota.
67 persen dari perda penghambat itu terkait pajak retribusi, 18 persen terkait perizinan, dua persen terkait ketenagakerjaan, dan perda lain-lain seperti non pungutan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), pertambangan serta perda kegiatan usaha lainnya seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebanyak 13 persen.
"Ini jadi tugas berat Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam menyelesaikan tumpang tindih peraturan serta banyaknya perda yang bertentangan dengan semangat mempermudah investasi," ujar Founder PT Maming Enam Sembilan tersebut.
Tapi, sekali lagi ia percaya bahwa Bahlil yang merupakan seniornya di HIPMI itu mampu memperbaiki faktor-faktor penghambat investasi seusai adanya distribusi kewenangan dari kepala pemerintahan agar perizinan lebih efektif dan sederhana serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Terlebih, Jokowi telah memberikan target kepada Bahlil untuk mendorong indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia, dari peringkat 73 pada tahun ini menuju posisi 40-50 pada 2021 mendatang. []