Kasus Suap, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Bupati Solok Selatan non aktif dituntut selama 6 tahun penjara.
Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat, Rabu, 16 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria pidana penjara selama 6 tahun. Hal itu dinyatakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu, 16 September 2020.

Terdakwa secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan.

Selain menuntut kurungan penjara, JPU KPK juga merekomandasikan pencabutan hak politik Muzni Zakaria selama empat tahun dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

"Terdakwa dituntut enam tahun kurungan penjara dengan dipotong masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Rikhi Benindo Maghaz membaca tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Yoserizal dengan hakim anggota M Takdir dan Zalekha.

Menurut Rikhi, terdakwa Muzni harus membayar uang suap sebesar Rp 3,375 miliar. Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan," katanya.

JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima sejumlah uang dengan total Rp 3.375.000.000 dari pengusaha dan Pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar dalam kasus suap proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan.

"Dalam persidangan kami telah meminta dan mendengarkan 31 orang saksi beserta sejumlah barang bukti," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum Muzni Zakaria meminta waktu kepada mejelis hakim untuk menyusun pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan dua minggu depan. "Kami akan mengajukan pembelaan. Baik dari saya sendiri selaku penasehat hukum maupun dari terdakwa sendiri," kata Audy Rahmat.

Sebelumnya, Muzni didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (sudah divonis penjara).

Dalam dakwaannya, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang total Rp 3.375.000.000. Namun, uang tersebut diterima secara bertahap. Rincinya, sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar.

Sementara itu, Muhammad Yamin Kahar yang diduga memberikan suap telah divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2020. []



Berita terkait
Kesaksian 2 Pejabat di Sidang Korupsi Muzni Zakaria
Dua orang pejabat Pemkab Solok Selatan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Muzni Zakaria.
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Muzni Zakaria
Majelis hakim Tipikor Padang menolak eksepsi terdakwa dugaan suap, Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria.
Penyuap Muzni Zakaria Divonis 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria divonis selama 2 tahun enam bulan penjara.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.