Kasus Rizieq Shihab Dibuka, Pengamat: Setara di Mata Hukum

Dari banyak kasus yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab (HRS), pihak kepolisian diminta untuk tidak membedakan setiap warga negara di mata hukum.
Habib Rizieq Shihab dijemput simpatisan di Bandara Soetta, Selasa, 10 November 2020. (Foto: Tagar/Anton Raharjo via Getty Images)

Jakarta – Dari sekian banyak kasus yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab (HRS), pihak kepolisian diminta untuk tidak membedakan setiap warga negara di mata hukum. Pelapor dan penyidik diminta untuk saling berkoordinasi agar status hukum seorang terlapor menjadi jelas.

Hal itu disampaikan pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta saat diwawancara Tagar TV, Jumat, 13 November 2020. Menurutnya, sebaiknya setiap kasus yang menyeret HRS bisa dikembalikan kepada pelapor, kemudian dikoordinasikan dengan penyidik.

“Jika alat bukti masih cukup, maka tentu bisa dilanjutkan. Tapi jika sudah tidak cukup alat bukti, lebih baik di-SP3-kan saja. Yang paling penting, semua warga negara harus sama di mata hukum,” katanya.

“Tidak ada perbedaan atau keistimewaan bagi siapapun di negara ini. Jika dia bersalah harus diproses, jika tidak, ya, harus pula dibebaskan,” imbuhnya.

Lihat juga: Kawal Rizieq Shihab, 3.490 Aparat Gabungan Siaga di Bandara

Stanis menilai banyaknya kasus yang belum terselesaikan terkait HRS, menjadi beban tersendiri bagi pihak kepolisian.

"Seingat saya, dulu di era SBY beliau pernah dipenjara, itu sudah berkekuatan hukum. Tapi dalam kasus-kasus terakhir ini belum ada yang sampai ke pengadilan. Apakah kurang bukti, atau memang ada pertimbangan tertentu. Ini suatu beban tersendiri bagi Polri,” tuturnya.


Ditanyakan apakah pemerintah takut untuk melarang kerumunan di Bandara Soetta saat proses penjemputan Rizieq Shihab, Stanis tidak pula sependapat.

"Saya kira ini bukan persoalan takut, tetapi ini banyak pertimbangan hukum. Ketika massa hanya ingin menjemput, ya, tentu terpaksa harus dibiarkan. Pemerintah sudah membolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Baca juga: PA 212 Bakal Ramaikan Monas Gelar Reuni 2 Desember 2020

"Itu hak warga negara menjemput orang ke bandara, sah-sah saja. Yang disayangkan ketika dampak penjemputan itu merugikan orang lain. Banyak penerbangan dibatalkan, ada properti yang rusak. Ini harusnya dipikir jauh-jauh hari," sambung Stanis.

“Benar ada hak orang menjemput, tapi jangan sampai merugikan hak orang lain juga seharusnya,” tutupnya.[]

Berita terkait
KPN: Kepulangan Rizieq Shihab Jadi Penentu di 2024
Adib Miftahul menilai dengan kembalinya Rizieq Shihab ke dalam negeri membuat konstelasi politik di Indonesia kembali memanas.
Rumah Nikita Mirzani Bakal Dikepung 800 Laskar Pembela Ulama
Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengancam akan mengepung rumah Nikita Mirzani bersama 800 laskar pembela ulama jika tidak minta maaf.
Trending Nyai, Ustaz Maaher Sindir Nikita Mirzani Lonte
Lonte menjadi trending topik di Twitter, Kamis, 12 November 2020 malam. Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengingatkan Nikita Mirzani agar minta maaf.