Kasus Novel Baswedan, Eks Ketua YLBHI Cemas Hakim Digarap

Eks Ketua YLBHI sekaligus Jubir FPI Munarman mengingatkan hakim kasus Novel Baswedan jangan mengikuti putusan Jaksa Penuntut Umum.
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman di Jakarta, Senin, 11/ November 2019. (Foto: Antara/Boyke Watra)

Bekasi - Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2002-2006 sekaligus Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengingatkan Majelis Hakim yang menangani perkara kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, jangan sampai ikut dalam permainan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang hanya menuntut 1 tahun penjara kepada dua Polri aktif terdakwa penyerang Novel. 

"Kalau sampai hakim ikut dalam permainan jaksa, maka itu artinya hakim tersebut sudah digarap juga oleh orang yang melindungi kedua terdakwa," kata Munarman kepada Tagar, Jumat, 12 Juni 2020.

Ini akan membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Dia berpendapat, tuntutan JPU yang sangat rendah kepada dua terdakwa penyerang Novel Baswedan sangat tidak masuk akal, mengingat korban sampai menderita cacat seumur hidup. Lantas dia menduga dunia hukum Indonesia saat ini sedang jadi permainan penguasa. Sebab, ada hal di mana pelaku aksi penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto saja didakwa pidana mati.

Baca juga: Menganiaya Novel Baswedan, Polisi Dituntut 1 Tahun Bui

"Itu salah satu bukti ketidakadilan hukum yang dipraktikkan saat ini. Dengan perbandingan pelaku penusukan terhadap Wiranto. Jelas sekali ketidakadilan itu sudah menjadi praktik dalam dunia hukum. Ini akan membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum," ujarnya.

Munarman menerangkan bahwasannya tuntutan yang sudah diucapkan JPU di persidangan tidak bisa diubah. Artinya, kata dia, JPU memang ditugaskan untuk menuntut ringan kedua terdakwa. Maka itu semua keputusan akhir ada di tangan hakim.

"Hakim berwenang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa," ucapnya menegaskan.

Baca juga: KPK: Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Keadilan

Terdakwa Penyiram Novel BaswedanTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Novel Baswedan sendiri saat dihubungi mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut. "Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata dia.

Ia pun mengaku sebagai korban mafia hukum. "Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," ucapnya.

Novel menilai sejak awal tahu bahwa persidangan tersebut sekadar formalitas. "Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," kata Novel.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, dua orang polisi aktif yang melakukan penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun bui lantaran sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf (pada) institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. []

Berita terkait
Sidang Kasus Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara
Tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan terhadap kedua pelaku kasus penyiraman air keras kepada kliennya terkesan penuh sandiwara.
Novel Baswedan Angin Segar Pemberantasan Korupsi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan angin segar pemberantasan korupsi di Indonesia.
YLBHI ke Polri: Siram Novel Baswedan Kepentingan Tugas?
YLBHI mempertanyakan langkah Polri memberikan pendampingan hukum kepada dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.