Kasus Korupsi MTQ di Kota Medan, PDIP Tak Pilih Akhyar

PDIP Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak akan mencalonkan Akhyar Nasution menjadi Calon Kepala Daerah. Ini alasannya
Pelaksana Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - PDIP Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak akan mencalonkan Akhyar Nasution menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pilkada Kota Medan yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, diantaranya adanya kasus dugaan korupsi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan.

Pelaksana Tugas Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat menegaskan itu kepada awak media melalui selularnya, Sabtu 25 Juli 2020. Dia menyebut bahwa partai tidak mau calon yang diusung terjerat dengan hukum.

Itu menjadi pertimbangan penting mengapa partai tidak mencalonkan Akhyar.

"PDIP melakukan seleksi yang ketat terhadap setiap calon kepala daerah yang akan diusung partai. Mereka yang memiliki persoalan hukum tidak akan pernah dicalonkan. PDIP belajar dari kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut yang diusung PKS, Gatot Pujo Nugroho yang melebar kemana-mana," tegas Djarot.

"Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldon dikhawatirkan memiliki konsekuensi hukum ke yang lainnya," sambungnya.

Selain itu, Djarot yang juga sebagai anggota DPR itu mencatat bahwa Akhyar Nasution pernah diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan tahun 2020 yang dilaksanakan di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dengan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.

"Itu menjadi pertimbangan penting mengapa partai tidak mencalonkan Akhyar. Betapa bahayanya ketika MTQ saja ada dugaan disalahgunakan. Mungkin dengan bergabung ke partai lain, yang bersangkutan ingin mencitrakan ‘katakan tidak pada korupsi’ yang pernah menjadi slogan salah satu partai," ungkap Djarot.

Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kadersasi ini juga mengaku bahwa posisi Kota Medan sebagai salah satu sentral perekonomian di Sumatera jadi harus dipimpin oleh orang yang bersih.

"Pertimbangan yang komprehensif, strategi, dan obyektif sesuai harapan rakyat, menjadi landasan keputusan partai. PDIP juga membangun dialog dengan partai koalisi pendukung Pak Jokowi. Masuknya Akhyar dengan dukungan dari Demokrat dan kemungkinan dari PKS semakin menunjukkan arah kebenaran koalisi, seperti Pilpres kemarin," terangnya.

Sampai saat ini, untuk Cakada di Kota Medan, PDIP belum mengumumkan siapa kandidat yang diusung.

"Setelah sosok sudah diumumkan, seluruh kader harus berjuang, solid untuk menangkan kandidat yang telah diusung," tuturnya.

Kemudian, Djarot menegaskan bahwa berpartai, sama juga bernegara, dilandasi oleh ketaatan pada konstitusi, hukum, dan etika politik.

"Kader partai harus berdisiplin dan berpolitik itu untuk pengabdian yang lebih besar, bukan untuk berburu kekuasaan politik. Karena itulah langkah pragmatis yang dilakukan Akhyar Nasution. Dengan pindah ke partai Demokrat justru ditempatkan sebagai bagian konsolidasi kader,"tutur Djarot

"Dalam konsolidasi itu, ada kader yang lolos karena memiliki kesabaran revolusioner, namun ada yang gagal karena ambisi kekuasaan. Akhyar masuk pada ketegori kedua yaitu gagal. Partai akan memberikan sanksi disiplin, karena anggota partai tidak boleh memiliki keanggotaan ganda dengan partai lain," tegasnya. []

Berita terkait
Polisi Medan Menghadiahi Tahanan Kabur Timah Panas
Sebelumnya, tersangka kasus pencurian kabur melalui atap ruang tahanan sementara Mapolsek Deli Tua, Medan.
Ternyata, Ferdinand Pernah Ditolak Gabung PSMS Medan
Striker Ferdinand Sinaga trnyata pernah ditolak bergabung dengan PSMS Medan, 13 tahun lalu. Kini, dia bertekad membawa PSMS promosi ke Liga 1.
Pengamat: Kolaborasi Kunci Bereskan Masalah di Medan
Konsep pemerintahan kolaboratif yang digaungkan Bobby Nasution dinilai kunci mengatasi berbagai permasalahan mendesak di Kota Medan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.