Kasus Jasmas Bawa Anggota DPRD Surabaya ke Penjara

Anggota DPRD Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan.
Anggota DPRD Surabaya Sugito saat dibawa penyidik Kejari Tanjung Perak usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Sugito ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan.

Sugito terjerat kasus dugaan korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmad Supriady mengatakan penetapan tersangka terhadap Sugito setelah menemukan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari persidangan kasus Jasmas jilid I dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong (ASJ). Penyidik menemukan dua alat bukti, pertama keterangan saksi-saksi di persidangan dengan terdakwa ASJ dan bukti tertulis dari BPK," ujar Rachmad, Kamis 27 Juni 2019.

Rachmad menyebutkan Sugiono berperan aktif dalam hal pengajuan proposal untuk pelaksanaan kegiatan dana hibah pemkot tahun 2016.

"Tersangka tentunya mengetahui adanya penyimpangan pada pelaksanaannya," tegas dia.

Akibat kasus ini, kata dia, negara dirugikan sebesar Rp 4,9 miliar.

Sementara itu, pengacara Sugito, Alfin Zein Kadafi tak banyak berkomentar terkait penahanan kliennya.

Ia mengatakan akan berkomunikasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Kami koordinasi dulu dengan klien," katanya singkat.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.