Kasus Hak Waris Sinar Mas Bukti Ketidakpastian Hukum

Gugatan hukum ahli waris Sinar Mas Group dinilai memiliki banyak celah akibat sejumlah ketentuan hak keperdataan anak dan hukum waris serta wasiat
Pemilik Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja merupakan orang terkaya ke-3 di Indonesia versi Forbes 2018 dengan total kekayaan USD 8,6 miliar.

Jakarta - Advokat sekaligus pengamat hukum Ahmad Irawan menyebut gugatan hak waris dalam kasus Sinar Mas yang dilayangkan oleh Freddy Wijaya terhadap lima saudara tirinya pasca kepergian sang ayah, yakni Eka Tjipta Widjaja,merupakan bukti masih banyak celah hukum di Indonesia.

Menurut dia, Freddy Wijaya adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Perkawinan Lidia Herawaty Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja sendiri tercatat pada 3 Oktober 1967.

“FW [Freddy Wijaya] pernah meminta pengadilan untuk disahkan sebagai anak di luar pernikahan dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawaty Rusli yang diajukan setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 15 Juli 2020.

“Permohonan itu dikabulkan Mahkamah Agung dengan menetapkan FW yang lahir di Jakarta pada 14 Oktober 1968 sebagaimana kutipan akte kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari perkawinan antara Ny. Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja,” sambung dia.

Ahmad menambahkan, berdasarkan asumsi tersebut maka dalam perspektif hukum memang telah terjadi perkawinan antara Eka Tjipta Widjaja dan Ny. Lidia Herawaty Rusli pada 1967. FW merupakan anak di luar perkawinan yang telah disahkan sebagai anak dari perkawinan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Secara hukum, kata dia, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010, maka setiap anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

“Dengan demikian, secara hukum FW hanya memiliki hak dan hubungan keperdataan dengan Ny. Lidia Herawaty Rusli, tidak dengan Eka Tjipta Widjaja,” tuturnya.

Ahmad lantas menilai FW telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan wasiat Eka Tjipta Widjaja.

“Maka secara hukum hal tersebut harus dilihat dan dihormati sebagai ketetapan yang sah dari Eka Tjipta Widjaja. Hal mana testamen tersebut merupakan tentang apa yang dikehendakinya setelah meninggal dan hanya dapat dicabut kembali oleh Eka Tjipta Widjaja [Pasal 874 dan Pasal 875 KUHPerdata],” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum Eka Tjipta Widjaja meninggal, FW merupakan anak diluar perkawinan yang belum diakui menurut undang-undang. Baru setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal, FW mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung untuk diakui sebagai anak dari perkawinan antara Ny. Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja.

Dengan demikian, hubungan keperdataan baru dapat dianggap timbul setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai pengakuan sebagai anak.

“Gugatan yang sedang berlangsung di pengadilan akan sangat kompleks karena berbagai ketentuan yang mengatur dan saling terkait tentang hak keperdataan anak luar kawin, hukum waris dan wasiat memiliki banyak celah dan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

“Celah dan ketidakpastian hukum tersebut harus diuji di Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan kepastian hukum yang adil bagi pihak penggugat dan/atau pihak tergugat dalam perkara tersebut,” tegas Ahmad.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Freddy Wijaya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Gugatan telah disidangkan pada Tanggal 29 Juni 2020 dan 13 Juli 2020. FW di dalam gugatannya meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja untuk diberikan setengah bagian kepadanya

Harta warisan yang digugat merupakan sederet perusahaan besar yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas dengan total taksiran nilai mencapai Rp 600 triliun.

Berita terkait
Daftar 12 Aset Sinar Mas yang Digugat Freddy Widjaja
Freddy Widjaja, anak Pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli menggugat kelima saudaranya membagi harta waris.
Kisruh Warisan, Saham-saham Sinar Mas Grup Rontok
Kisruh perubatan harta warisan keluarga besar Eka Tjipta Widjaja berdampak terhadap kinerja saham Sinar Mas Grup.
Profil Eka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinar Mas Grup
Siapa yang tak kenal dengan Eka Tjipta Widjaja, pendiri dan pemilik konglomerasi bisnis Sinar Mas Grup yang berjaya di era Orde Baru.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.