Kasus Hairos Dikaitkan Pilkada, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Satuan Reserse Polrestabes Medan telah menetapkan Edy Syahputra, GM Hairos Water Park sebagai tersangka.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Polrestabes Medan telah menetapkan Edy Syahputra, GM Hairos Water Park sebagai tersangka.

Edy merencanakan pesta kolam dengan menghadirkan disjoki (DJ) dan memberikan harga diskon untuk pengunjung.

Akibat tawaran itu pengunjung kolam renang membeludak dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Penetapan itu dilakukan penyidik berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang dimiliki.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas.

Polisi menetapkan Edy sebagai tersangka tidak ada hubungannya dengan kampanye atau Pemilihan Wali Kota Medan yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.

Itu disampaikan Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi, Riko Sunarko menjawab Tagar, Senin, 5 Oktober 2020.

"Hairos itu tempat hiburan atau taman rekreasi. Kami murni melakukan penindakan hukum di lokasi itu dan menetapkan ES sebagai tersangka, tidak ada kampanye atau pilkada di sana," ungkap Riko.

Jadi ini murni kesalahan manajemen

Disebutnya, kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang viral melalui media sosial dan adanya laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesalahan pengelola Hairos Water Park, antara lain tidak meminta izin dari Gugus Tugas Covid Kabupaten Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanan arahan tentang protokol kesehatan.

Selanjutnya dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen, tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ dan tidak melakukan disinfektan terhadap air kolam tiga kali sehari.

Kemudian, manajemen juga dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu, dan penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos Water Park tidak mengajukan izin keramaian ke kepolisian.

"Jadi, kami telah memeriksa Kepala Polsek Pancurbatu dan jajarannya, mereka tidak ada memberikan izin keramaian. Jadi ini murni kesalahan manajemen. Pihak Polsek Pancurbatu juga tidak pernah diberitahu adanya kegiatan di sana," tegasnya.

Sebagimana diketahui, Edy Syahputra adalah GM Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting KM 14, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Penetapannya sebagai tersangka sempat dikait-kaitkan dengan calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution.[]

Berita terkait
Ketua DPRD Sumut Geram Kasus Hairos Dikaitkan dengan Bobby
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting geram karena ada orang yang mengaitkan kasus ditahannya GM Hairos Water Park dengan Bobby Nasution.
Gelar Pesta Kolam Renang, Hairos Water Park di Sumut Ditutup
Hairos Water Park di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang sebelumnya menyelenggarakan pesta kolam renang akhirnya ditutup.
Gelar Pesta Kolam Renang, GM Hairos Deli Serdang Tersangka
Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Deli Serdang sebagai tersangka karena gelar pesta kolam renang di tengah pandemi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi