Gelar Pesta Kolam Renang, GM Hairos Deli Serdang Tersangka

Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Deli Serdang sebagai tersangka karena gelar pesta kolam renang di tengah pandemi.
Wakil Kepala Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji didampingi Kepala Satuan Reskim Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing memaparkan penetapan tersangka terhadap GM Hairos.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Water Park, berinisial ES sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19.

Hairos Water Park yang berada Jalan Jamin Ginting KM 14, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, ini diduga merencanakan pesta kolam dengan menghadirkan disjoki dengan memberikan harga diskon kepada para pengunjung.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji didampingi Kepala Satuan Reskrim, Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing, membenarkan penetapan tersangka terhadap ES

"Iya, ES ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat yang mengetahui event itu dari media sosial langsung mengunjungi Hairos mengikuti pesta kolam renang sehingga masyarakat berdatangan," kata Irsan, Jumat, 2 Oktober 2020.

Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kepala Polres Mandailing Natal ini menegaskan, di saat digelarnya pesta kolam renang itu, pengunjung hampir mencapai 2.800 orang dan telah melanggar aturan protol kesehatan dengan tidak menjaga jarak.

"Pelanggaran protokol kesehatan ini kami ketahui setelah pesta kolam renang yang diikuti ribuan pengunjung itu viral di media sosial. Kami mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, manajeman Hairos telah melanggar aturan kesehatan. Sehingga menetapkan ES sebagai tersangka," tuturnya.

Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing menambahkan, di saat menyelenggarakan pesta kolam, pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

"Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara. Selain itu, untuk sementara kolam berenang Hairos disegel Satgas Penanganan Covid 19 setempat," terangnya.[]

Berita terkait
Viral Pesta Kolam Renang, Pemkab Deli Serdang Kecolongan
Pasca berlangsungnya pesta kolam renang di Hairos Water Park di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beragam komentar bermunculan.
Manajemen Kolam Renang di Deli Serdang Diperiksa Polisi
Manajemen Hairos, kolam renang di Deli Serdang yang viral dengan ratusan orang berpesta di sana, diperiksa polisi.
Viral Ratusan Orang Pesta Kolam Renang di Deli Serdang
Video yang menayangkan kerumunan orang tengah menikmati suasana di kolam renang, viral dan beredar luas di jaringan media sosial.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara