Medan - Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek yang diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang terhadap Rusdi Taslim.
Selain Hefriansyah, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar juga turut diperiksa atas kasus yang sama. Dia diperiksa penyidik sebagai saksi, Selasa 10 September 2019.
Budi Utari memenuhi panggilan penyidik. Dia datang menghadap sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.15 WIB. Datang dengan menggunakan pakaian safari dan didampingi dua orang ajudan.
Seusai pemeriksaan, Budi Utari mengakui dia dipanggil atas kasus terlapor bernama Benny Herianto Sihotang, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ). Kasusnya terkait proyek tahun 2018 lalu.
Kita pelajari dahulu kasusnya, tidak ada kendala, kasus ini baru kita pegang
"Saya diperiksa penyidik sebagai saksi, karena terlapor dilaporkan oleh pelapor semasa terlapor sebagai Direktur Utama di PDPHJ Pematangsiantar. Jadi penyidik bertanya apakah ada hubungan dengan pemerintah, saya katakan tidak ada, karena ini bukan proyek pemerintah," kata Budi Utari.
Dia mengakui, diperiksa selama dua jam dan tidak memakai pengacara. Karena menurutnya perkara ini bisa dihadapi sendiri.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, AKBP Edison Sitepu, sebelumnya membenarkan pihaknya menerima laporan dari Rusdi Taslim dan terlapor Benny Harianto Sihotang.
"Masalah proyek di tahun 2018. Kasus yang sudah berjalan satu tahun lebih ini akan dipelajari dahulu. Kita memanggil Wali Kota Pematangsiantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati ke dua pihak. Kasus ini baru kita tangani, dilimpahkan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum," kata dia.
Ditanya apa yang menjadi kendala bagi penyidik sehingga kasus ini hingga sampai satu tahun masih memeriksa saksi, Edison mengaku tidak mendapatkan kendala.
"Kita pelajari dahulu kasusnya, tidak ada kendala, kasus ini baru kita pegang, kasus ini kasus proyek dan sebelumnya ditangani oleh subdit lain," katanya.
Tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang. Pelapor perkara ini Rusdi Taslim, membuat laporan tertanggal 15 Februari 2018.[]