Kasus BLBI, Penahanan Syafruddin Diperpanjang

Kasus BLBI, penahanan Syafruddin diperpanjang. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, terhitung 19 Februari 2018,” kata Febri Diansyah.
PERPANJANGAN PENAHANAN SYAFRUDDIN ARSYAD: Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/2). KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk 30 hari kedepan. (Foto: Ant/Wahyu Putro A).

Jakarta, (Tagar 15/2/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka sekaligus mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsad Temenggung.

Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari kepada tersangka Syafruddin.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, terhitung 19 Februari 2018 sampai dengan 20 Maret 2018 untuk tersangka SAT,” ungkap Febri kepada Tagar, Kamis (15/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan mengenai penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sehingga merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

Adapun BDNI merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun. Surat Lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).

Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.