Kasus Aniaya Sopir Taksi di Bogor, Bahar Smith Ogah Temui Polisi

Direktur ReskrimumPolda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi menyebut Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa polisi kasus aniaya sopir di Bogor.
Direktur ReskrimumPolda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi menyebut Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa polisi kasus aniaya sopir di Bogor. (Foto: Twitter/fadlizon).

Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi menyebut Habib Bahar bin Smith menolak untuk diperiksa kepolisian terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, Jawa Barat. Padahal, status hukum Bahar Smith sudah dinaikkan menjadi tersangka.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, dikutip Tagar, Selasa, 24 November 2020. 

Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap habib berambut pirang itu dilakukan pada Senin, 23 November 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya dalam kasus penganiayaan remaja. 

Baca juga: Bahar Smith: Saya Jatuh Cinta Pada Kematian!

Namun, kata Patoppoi, kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak Bahar. Menurut dia, pria kelahiran Manado itu meminta langsung bertemu kepolisian di pengadilan, untuk memberikan keterangannya sebagai terdakwa. 

Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online.

Baca juga: Meski Klaim Damai, Polisi Tetap Proses Hukum Bahar Smith

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi di Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020. Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatanganinya.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring. 

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri, ponpes Tajul Alawiyyin.

Secara terpisah, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar Smith mengatakan, kliennya menolak untuk diperiksa karena menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini. 

Pasalnya, kata Aziz, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia, kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. 

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia. []

Berita terkait
Polisi: Bahar Smith Aniaya Sopir Taksi karena Faktor Istri
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan Habib Bahar bin Smith aniaya sopir taksi karena istrinya pulang malam
Pengacara Bahar Smith : Sebenarnya Kita Sudah Berdamai
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.
Bahar Smith Kembali Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan di Bogor tahun 2018.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.