Kasasi Pos Kota Ditolak, Putra Harmoko Harus Bayar Pensiun Wartawan

MA menolak kasasi Harian Pos Kota atas gugatan empat pensiunan wartawannya. Sehingga Putra Harmoko harus membayar uang pensiun Wartawan.
Gedung Poskota. (Foto:Tagar/AyoJakarta)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harian Pos Kota atas gugatan empat pensiunan wartawannya. Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 1420 K/Pdt-Sus-PHI/2020 tertanggal 18 November 2020. Putusan ini dikirim ke pengadilan pengaju yakni PN Jakarta Pusat, tertanggal 30 Desember 2020.

Putusan ini, diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 18 November 2020 oleh Maria Anna Samiyati, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Sugeng Santoso, H. Fauzan, hakim-hakim Ad Hoc PHI, sebagai hakim anggota. Hadir hakim anggota Unggul Prayudho Satriyo, panitera pengganti.

Dengan ditolaknya kasasi Dirut Media Antarkota Jaya, perusahaan media Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id, maka Dirut PT Media Antarkota, Azisoko putra H.Harmoko, Mantan Menpen Era Presiden Soeharto  untuk segera melaksanakan putusan MA ini.

Pada putusan tersebut, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Dirut Media Antarkota Jaya, sekaligus memerintahkan pemohon kasasi untuk membayar uang pensiun dan pesangon 4 mantan wartawannya dengan total sebesar Rp862.650.584 dan membayar biaya perkara Rp500 ribu rupiah.

Adapun kuasa hukum 4 pensiunan wartawan Pos Kota yakni Boyamin Saiman, didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, Lefrand Othniel Kindangen, Rudi Marjono.

"Dengan ditolaknya kasasi Dirut Media Antarkota Jaya, perusahaan media Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id, maka Dirut PT Media Antarkota, Azisoko putra H.Harmoko, Mantan Menpen Era Presiden Soeharto  untuk segera melaksanakan putusan MA ini," tutur Boyamin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar Rabu17 Maret 2021.

Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim MA berdasar putusan Nomor.16/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST adalah sebagai berikut:

1. Abdul Haris Irawan (Penggugat I), jumlah total sebesar Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh)

2. Sugeng Indarto (Penggugat II), jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)

3. Syamsir Bastian (Penggugat III), jumlah total sebesar: Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh).

4. Warto Nur Alam (Penggugat IV), jumlah total sebesar Rp197.072.584,- (seratus sembilan puluh tujuh tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

Sehingga totalnya mencapai Rp862.650.584. Selanjutnya Boyamin Saiman, yang juga Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), mendesak PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama sejak Mei 2018 lalu. 

Apabila putusan inkhrah itu tidak diindahkan, Boyamin Saiman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya ekseskusi sesuai ketentuan hukum berlaku, termasuk melakukan gugatan pailit.

"Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempatnya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun," pungkasnya. []

Berita terkait
MAKI Gugat KPK Terkait Penelantaran Kasus Korupsi Bansos
MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos.
MAKI Laporkan Penyidik Kasus Benur ke Dewan Pengawas KPK
Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap benur dan bansos ke Dewas KPK.
Saran dan Tanggapan MAKI Atas Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki
Berikut saran dan tanggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas vonis 10 Tahun yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Jaksa Pinangki.