Kartu Nikah, Kartu Identitas Pelengkap Buku Nikah

Kementerian Agama akan menerbitkan Kartu Nikah sebagai program uji coba pada pertengahan atau akhir November 2018.
Untuk memperolehnya, setiap pasangan seperti biasa mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). (Foto: infotipsforsucces)

Jakarta, (Tagar 15/11/2018) - Kementerian Agama akan menerbitkan Kartu Nikah sebagai program uji coba pada pertengahan atau akhir November 2018. Kartu nikah ini bukan sebagai pengganti Buku Nikah, melainkan sebagai tambahan informasi yakni, kartu identitas berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

"Kartu Nikah bukan sebagai penganti Buku Nikah. Buku Nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip Tagar News dari situs kemenag.go.id, Selasa (14/11).

Kartu Nikah sebagai salah satu upaya Kemenag membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat seperti, angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi. Intinya bukan pada wajib atau tidak memiliki Kartu Nikah.

"Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan," urainya.

Nantinya, semua peristiwa pernikahan, pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH. SIMKAH sendiri terkait dengan data kepedudukan dan catatan sipil dibawah Kemendagri.

Untuk memperolehnya, setiap pasangan seperti biasa mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu Nikah akan terbit bersamaan dengan buku nikah.

"Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH," bebernya.

Pada tahap uji coba ini, Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Setelah melihat perkembangan, pada 2019 mendatang Kemenag berencana memperbayak penerbitan kartu nikah.

SIMKAH

Apa itu SIMKAH? SIMKAH adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah. SIMKAH merupakan aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin yang diluncurkan oleh Kemenag bersamaan dengan Kartu Nikah pada 8 November 2018.

Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah," jelas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen dikutip dari situs kemenag.go.id oleh Tagar News, Rabu (14/11).

Dalam SIMKAH terdapat data-data yang terekam dalam kartu nikah. Kartu nikah sendiri berbentuk seperti kartu identitas dengan dua foto dari pasangan yang menikah yang terdapat barcode berisi data.

"Kartu nikah yang kami keluarkan, terdapat kode QR. Jika di scan menggunakan alat scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung juga ke SIMKAH Web," bebernya.

Data-data yang terekam meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Tentunya, dengan fitur pengamanan untuk mencegah pemalsuan.

"Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan," jelasnya.

Siapa yang mendapatkan kartu nikah dan buku nikah, yakni pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH diluncurkan.

"Diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," ucapnya.

DPR Mendukung

Rencana Kemenag menerbitkan kartu nikah pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Gerindra. Dengan syarat tak menambah kesulitan bagi penggunanya.

"Prinsipnya semua inovasi peningkatan pelayanan, peningkatan kemudahan, peningkatan konsolidasi data itu harus kita dukung. Asal tidak menambah ribet asal tidak menambah biaya, kita dukung," terangnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/11).

Menurutnya, dukungan tersebut datang juga dari semua fraksi. Baik pemerintah maupun DPR setuju untuk memasukan anggaran kartu nikah dan buku nikah pada APBN. Namun, kesepakatannya hanya tahun ini saja, sebagai tahun transisi. Kedepannya tidak akan lagi ada anggaran karena biayanya diserahkan kepada calon menikah.

"Kemarin dalam APBN dan semua fraksi itu mendukung. Kenapa? Karena intinya untuk meningkatkan pelayanan. Tapi bisa jadi tahun ini saja disediakan pleh APBN. Tahun kedepannya itu tidak didukung lagi, tidak disubsidi lagi oleh APBN tapi diserahkan kepada yang mau nikah," urainya.

Meski demikian, Sodik berjanji akan membantu masyarakat agar mendapat kemudahan dalam pembiayaan jika nanti sudah tak ada subsidi. Pasangan menikah, bisa mendapatkan buku nikah dan kartu nikah, dengan biaya yang sama seperti saat belum diluncurkannya kartu nikah.

"Sekali lagi kita desak Kemenag agar bekerja lebih efisien sehingga dengan biaya yang sama itu, mereka mendapatkan buku dan mendapatkan kartu," tegas Sodik.

"Seperti halnya biaya nikah. Kan dengan biaya nikah dapat buku, sekarang biaya nikah dapat buku untuk disimpn untuk kenang-kenangan dan kartu untuk disimpan ke dompet jika ditanya untuk bikin paspor dan sebagainya," sambung Ketua DPP Gerindra ini.

Ia juga berharap, nantinya Kemenag dapat memberikan kemudahan juga bagi pasangan yang telah menikah sebelum kartu nikah diluncurkan. Dengan memberikan pilihan apakah cukup dengan buku nikah saja atau memerlukan kartu nikah juga.
"Jika ada kasus seperti ini maka harus dimudahkan perolehannya harus lebih mudah dari mendapatkan SIM," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berpendapat nantinya diperlukan kajian kembali mengenai urgensi dari pemanfaatan dari kartu nikah tersebut.

"Jadi menurut saya jika memang sudah jadi keperluan yang sangat meluas, ya memang itu penting untuk segera dibuat. Tapi kalau ternyata stelah dikaji itu hanya menghadirkan pemborosan anggaran sementara masalahnya tidak terlalu banyak ya jangan dulu," jelasnya.

Ia juga berpesan, jangan sampai fungsi dari kartu nikah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab kartu nikah, menurutnya, tidak mengganti eksistensi legal daripada buku nikah.

"Tapi sekali lagi kartu nikah itu tidak mengganti fungsi juga eksistensi legal daripada buku nikah. Jangan sampai nanti sebagaian orang menyalahkan buku nikah ini kemudian mengabaikan buku nikah," ujar dia.

"Dalam artian dia memalsukan dan boleh membawa kartu nikah, kemudian kesana kemari membawa kartu nikah dengan perempuan bermacam macam dan kemudian terjadilah legalisasi perzinahan. Saya kira tidak itu yang dimaksud Kemenag," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.