Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Januari 2020. Diduga Wahyu terlibat kasus rasuah yang masih belum diterangkan lembaga antirasuah.
Sebelum duduk menjadi Komisioner KPU membidangi Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Wahyu menduduki jabatan sebagai Ketua KPU Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).
Dia menyelesaikan pendidikan sarjana dari Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang tahun 1997.
Tak puas dengan gelar yang diraihnya, Wahyu melanjutkan jenjang pendidikannya ke Pascasarjana Ilmu Administrasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dia berhasil meraih gelar Pascasarjana setelah menyelesaikan tesis yang berjudul Kinerja Organisasi Publik 8 Agustus MAP (Studi Tentang Kinerja KPU Kabupaten 2007 UNSOED Banjarnegara).
Pria kelahiran Banjarnegara, Jateng, 5 Desember 1973 mulai dikenal publik, setelah berhasil terpilih menjadi anggota KPK di wilayah Jateng. Kemudian, dia naik jabatan menjadi ketua KPU di Kabupaten Banjarnegara selama dua periode yakni, 2003-2008 dan 2008-2013.
Wahyu, begitu sapaan akrabnya itu terpilih menjadi Komisioner KPU lewat komisi II DPR yang memutuskan melalui mekanisme pemilihan dengan cara pemungutan suara.
Harta kekayaan yang dimiliki Wahyu senilai Rp 12.812.000.000, terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Data itu dikutip dari situs, elhkpn.kpk.go.id, dilaporkan Wahyu pada 30 Maret 2019.
Untuk harta tidak bergerak, dia miliki aset berupa sembilan tanah di Banjarnegara dengan total nilai Rp 3,35 miliar.
Sedangkan harta bergerak, Wahyu memiliki aset senilai Rp 1,025 miliar yakni, satu unit Toyota Innova, Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, serta satu unit sepeda motor Honda Vario, motor Yamaha F 1 ZR, dan motor Vespa Sprint.
Sementara harta bergerak lainnya ditaksir senilai Rp 715.000.000, surat berharga, kas dan setara kas sebesar Rp 4,98 miliar, harta lainnya senilai Rp 2,74 miliar, dan utang Rp 0.
Baca juga: