Karena Azis Syamsudin, Dasco: MAKI Jangan Hanya Bicara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pelaporan Azis Syamsudin oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke MKD terkait RDP kasus Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: rilis.id).

Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya prasangka dan tudingan negatif terhadap institusinya terkait polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang tidak jadi dilaksanakan terkait kasus Djoko Tjandra. Dia menyarankan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk tidak berbicara tanpa alas bukti.

"Kalau ada prasangka terkait menghindari tidak ada rapat pendalaman kasus Djoko Tjandra, itu adalah dugaan tidak benar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. 

Kalau Boyamin (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) punya bukti silakan, jangan hanya bicara saja. Kami tidak mau dipecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi.

Dia mengatakan terkait RDP tersebut, Komisi III DPR memiliki tujuan yang baik. Dasco beralasan institusinya memiliki Tata Tertib (Tatib) yang sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dan disepakati fraksi-fraksi serta komisi-komisi. 

Baca juga: Djoko Tjandra, MAKI Minta PPATK Usut Rekening Jenderal

Terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, dalam hal ini Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah ke depan. 

"Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah dan mengakomodir keinginan Komisi III DPR namun tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," kata dia. 

Dasco menegaskan Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan dari Komisi III DPR tercapai, namun tidak melanggar Tatib. Menurut dia, langkah Azis Syamsudin yang tidak memberikan izin menggelar rapat pengawasan di masa reses sudah benar, karena sesuai dengan Tatib DPR. 

"Kalau Boyamin (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) punya bukti silakan, jangan hanya bicara saja. Kami tidak mau dipecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," ujarnya.

Infografis: Djoko Tjandra Berhasil Menembus IndonesiaJejak Djoko Tjandra di Indonesia pada tahun 2020. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR. 

"Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. 

Baca juga:  Jadi Tumbal Djoko Tjandra, Prasetijo Segera Disidang

Dia menjelaskan, laporannya itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia. 

Menurut dia, Djoko Tjandra lolos keluar masuk Indonesia untuk memperoleh e-KTP, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memeroleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian RI (Polri). 

"RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ujarnya. 

Boyamin kemudian menilai RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang sebenarnya anggota DPR selama wabah Covid-19 ini juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya. []

Berita terkait
Prasetijo dan Djoko Tjandra Sepesawat ke Pontianak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengakui Brigjen Prasetijo Utomo ke Pontianak bersama Djoko Tjandra.
Profil Nugroho Slamet Wiwoho, Gegara Djoko Tjandra
Siapa Brigjen Nugroho Slamet Wiwoho yang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra?
Profil Napoleon Bonaparte, Gegara Djoko Tjandra
Siapa Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra?
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.