TAGAR.id, Jakarta - Kaporli resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Kapolri mengatakan bahwa Tim khusus menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.
"Tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang diberitakan," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kabareskrim Komjen Agung Andrianto mengatakan da empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, tersangka KF, dan irjen pol FS dan peran tersangka.
"Bharada E melakukan penembakan, RF membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan, RF menyuruh dan melakukan skenario seolah terjadi tembak-menembak di kompleks.
"Menurut peran masing-masing pasal 30 dengan Ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya," katanya. []
Baca Juga:
- Bagaimana Nasib Ferdy Sambo setelah Skenario Baku Tembak Berantakan
- Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J: Sopir Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Berinisial K