Misteri Pembunuhan Brigadir J Kian Terkuak, Kinerja Kapolri dan Tim Khusus Layak Diapresiasi Publik

Misteri penembakan Brigadir J dirumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo akhirnya terkuak.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Misteri penembakan Brigadir J dirumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo akhirnya terkuak.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama timsus membeberkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J yakni Ferdi Sambo. Dan Kapolri membongkar fakta sebenarnya yang terjadi.

Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang menyampaikan hasil pengembangan penyelidikan dan penetapan tersangka baru pembunuhan berencana Yoshua adalah Ferdi Sambo.

“Sudah kita duga dari awal bahwa Kapolri bersama tim khusus akan membongkar kasus penembakan Brigadir J secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, kerja keras dan kinerja Kapolri dan tim khusus layak dipuji publik tanah air yang sudah bekerja keras mengumpulkan Barang Bukti hingga penetapan tersangka pada insiden Duren Tiga.

“Kami yakin masyarakat Indonesia mengakui sepak terjang Kapolri dan tim khusus. Mereka bekerja tenang, profesional juga tegas tidak pandang bulu,” sebutnya.

Dikatakannya, upaya-upaya Kapolri mulai dari pembentukan tim khusus, memberikan ruang berekspresi ke rakyat dan media kemudian penonaktifan dan pencopotan Kadiv Propam cs, hingga penetapan tersangka menjadi bukti Kapolri tidak main-main untuk membongkar misteri Duren Tiga.

“Publik tidak meragukan Kapolri dan tim khusus dan semua pertanyaan publik juga instruksi Presiden Jokowi akhirnya terjawab. Alhamdulillah kepercayaan publik pun semakin meningkat,” pungkasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Fedy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembuhuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua.
Bunyi Pasal untuk Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bunyi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP untuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Detik-detik Eksekusi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kesaksian Terbaru Bharada E
Bagaimana detik-deetik eksekusi Brigadir J dalam kesaksian terbaru Bharada E. Bukan cerita omong kosong polisi di awal publikasi kasus.