Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas seizin Presiden Jokowi akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai ASN Polri. Ke-56 pegawai KPK tersebut akan resmi diberhentikan per tanggal 30 September 2021. Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago melihat langkah in sebagai keputusan yang tepat.
Pemerintah dan Kapolri dengan niat baiknya mengambil keputusan demikian, karena memang persoalan ini menjadi penting bagi rakyat. Lantas pihak pemerintah mencoba untuk memberikan jawaban kepada masyarakat, bahwa pegawai KPK yang tidak lulus masih bisa dibina.
“Maka kemudian Kapolri mengambil langkah untuk melakukan pembinaan di kepolisian. Agar mereka bisa bekerja di kepolisian dengan talenta yang mereka miliki. Lalu agar mereka yang gagal ini bisa mendapatkan esensi TWK yang seharusnya mereka miliki melalui polri ini,” ujar Irma dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Rabu, 29 September 2021.
Presiden sudah mendegar fatwa MA dan juga fatwa dari MK dalam kaitan tes wawasan kebangsaan yang sudah dilakukan oleh KPK.
Irma mengatakan, bahwa kemudian presiden setuju. Karena alangkah lebih baik jika misalnya seseorang memang masih bisa dibina, maka seharusnya dibina. Bukan justru ditelantarkan atau dibinasakan begitu saja.
“Presiden sudah mendegar fatwa MA dan juga fatwa dari MK dalam kaitan tes wawasan kebangsaan yang sudah dilakukan oleh KPK. Kemudian telah dijawab oleh MK dan MA bahwa itu tidak bermasalah, jika dilakukan pemecatan terhadap mereka yang tidak lulus. Maka kemudian presiden tidak melakukan intervensi apa pun terhadap langkah yang sudah dilakukan KPK kepada mereka,” kata Irma.
- Baca Juga: Dipecat September 2021, Benydictus: Adanya Permainan Stigma
- Baca Juga: Minta Kejelasan Jokowi, Pegawai KPK: Mari Duduk Bersama dan Bicarakan
Menurut Irma, dari situ Listyo Sigit lantas menemukan sebuah jalan keluar yang cukup solutif. Kapolri berharap orang-orang yang gagal dalam TWK ini masih bisa dibina. Terlebih lagi mereka memiliki talenta yang bisa dimanfaatkan. Kebetulan pihak kapolri juga memerlukan tenaga-tenaga yang memiliki kemampuan dalam bidang tersebut.
“Bukan karena KPK mbalelo, lalu Kapolri mengikuti saran presiden. Presiden tidak bisa intervensi soal hukum, selayaknya tidak mau intervensi masalah KPK. Kemudian beliau menyetujui apa yang dilakukan oleh kapolri,” ujar Irma.
- Baca Juga: KPK tak Beri Pesangon untuk 57 Pegawai yang Dipecat
- Baca Juga: Pendemo Tolak 'KPK Tandingan' dan Dukung 56 Pegawai Dipecat
Irma menilai, presiden juga berharap pegawai KPK yang tidak lulus TWK ini bisa dibina dan diberdayakan. Apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersedia diberikan mandat bertugas di mana pun. Jadi seharusnya pegawai KPK yang akan direkrut sebagai ASN Polri tidak boleh merasa dirinya paling berhak atas KPK dan menerima jalan keluar yang ada.
“Justru sebenarnya ketika mereka di KPK, mereka bisa dibilang pegawai KPK. Kemudian mereka di ASN kan oleh kapolri, itu kan hal yang luar biasa. Susah lho, orang ingin menjadi ASN. Orang ingin menjadi pegawai negeri itu susah. Nah ini mereka diberi kesempatan,” kata Irma.
(Risma Perdana Izzati)