Makassar - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam menyebutkan, tidak akan melakukan upaya penurunan paksa terhadap atribut Front Pembela Islam (FPI) di Sulawesi Selatan. Hal itu, karena FPI bersedia menurunka atribut sendiri pasca resmi dibubarkan oleh pemerintah.
"Untuk atribut-atribut terkait organisasi FPI, akan dilepaskan sendiri," Kata Irjen Pol Merdisyam kepada Tagar, Jumat 1 Januari 2020.
FPI Sulsel sudah menyatakan mengikuti SKB yang telah dikeluarkan pemerintah, dan akan patuh taat dengan aturan.
Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu 30 Desember 2020, lalu.
Setelah dibubarkan, Polisi pun gencar melakukan penurunan atribut di Markas FPI di Petamburan Jakarta dan juga beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Tapi beda halnya di Sulawesi Selatan, polisi malah nampak tidak bergerak melakukan penurunan atribut FPI. Hal itu karena FPI Sulsel menerima keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) itu dan menaati peraturan yang ada.
"FPI Sulsel sudah menyatakan mengikuti SKB yang telah dikeluarkan pemerintah, dan akan patuh taat dengan aturan," jelas dia. []