KAMMI DIY: Pelarangan FPI Tak Masuk Akal

KAMMI DIY menilai pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah tak masuk akal. Apa pertimbangannya?
Ketua KAMMI DIY, Zaky A Rivai. KAMMI DIY menilai dasar keputusan FPI sebagai organisasi terlarang tak masuk akal. (Foto: Tagar/Istimewa)

Yogyakarta - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecewa terhadap keputusan pemerintah melarang dan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Ketua KAMMI DIY, Zaky A Rivai mengungkapkan informasi pembubaran dan pelarangan aktivitas, berikut penggunaan simbol-simbol FPI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dinilai kurang masuk akal.

"Jangan karena pemerintah tidak suka terhadap organisasi tersebut, bisa membubarkan begitu saja. Kacau kalau negara menerapkan hukum seperti itu," katanya lewat siaran pers yang diterima Tagar, Jumat, 1 Januari 2021.

Kalau meresahkan, coba kembali dikaji ormas lain yang juga meresahkan.

KAMMI DIY mempertanyakan apa dasarnya FPI dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah. Sebab jika legal standing-nya sudah tidak ada misalnya, untuk apa dibubarkan dan bahkan dilarang.

"Kalau meresahkan, coba kembali dikaji ormas lain yang juga meresahkan. Kalau melanggar protokol kesehatan, bagaimana dengan kampanye dan pelaksanaan Pilkada," ucapnya.

Seperti diketahui, organisasi FPI hampir selalu ada dalam kesulitan masyarakat. Terutama saat peristiwa bencana-bencana alam, FPI tak luput memberikan bantuan. Menurut Zaky, jika pemerintah melarang FPI berarti melarang mereka membantu masyarakat yang sedang susah.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya tidak adil bagi FPI. Tapi juga semua masyarakat yang merasakan manfaat dari kehadiran FPI. Apalagi di masa-masa sulit karena pandemi seperti ini, semua pihak harus rekonsiliasi demi kepentingan bangsa dan negara.

"Masa organisasi penting bagi masyarakat seperti ini dibubarkan," ujarnya.

Baca juga: 

Sementara itu, menindaklanjuti keputusan pemerintah, pembersihan atribut dilakukan petugas gabungan di markas FPI DIY di Jalan Wates Km 8, Dusun Ngaran, Desa Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis, 31 Desember 2020.

Kepala Polsek Gamping Komisaris Polisi Aan Andrianto membenarkan pihaknya bersama anggota Koramil Gamping dan Satpol PP melakukan penertiban atribut FPI di markasnya. “Memang betul ada kegiatan tersebut,” ujarnya. 

Jumlah personel yang turut ikut mengamankan penurunan atribut ada sekitar 20 orang. "Tahap selanjutnya setelah dilakukan penurunan, memang kegiatan sudah tidak ada lagi," ucapnya. [] 

Berita terkait
Fadli Zon: Pembubaran FPI, Penembakan Laskar dan Penahanan Habib Rizieq
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon berpendapat pembubaran FPI serentetan dari penembakan yang menewaskan enam laskar dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Sejarah Organisasi Terlarang di Indonesia: PKI, JI, HTI, FPI
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. FPI bukan satu-satunya yang terlarang di negeri ini.
Setelah Dilarang, Anggota FPI Yogyakarta Masuk Hizbullah
Markas FPI DIY di Jalan Wates Gamping, Sleman, tadi malam sudah dibersihkan. Anggota FPI Yogyakarta sementara masuk ke organisasi lain, Hizbullah.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi