Jakarta - Veronica Koman resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka provokasi peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) merembet kisruh di Papua Barat.
Sejak kisruh di AMP, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada tiga unggahan Veronica di akun Twitter mengandung unsur provokasi dan hoaks.
Luki mengatakan tiga konten dari pengacara hak asasi manusia itu yang tidak berdasar sehingga dianggap provokatif. Pertama, tersangka menulis terkait aksi monyet.
"Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus 2019," kata Irjen Pol Luki di Gedung Tribata Mapolda Jatim, Rabu 4 September 2019.
43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.
Kedua, lanjut jenderal bintang dua ini, Veronica menulis momen polisi tembak ke dalam asrama mahasiswa Papua. "Total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, dan disuruh keluar ke lautan massa," ujar Luki.
Ketiga, kata Luki, Veronica berkicau tentang penangkapan mahasiswa Papua berjumlah 43 di Surabaya. Kejadian itu diikuti mahasiswa luka-luka dan tembakan gas air mata.
"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata," kata Luki.
Tiga konten tersebut, kata Luki, ditulis perempuan yang kerap mendampingi mahasiswa Papua itu dalam bahasa Indonesia dan Inggris sehingga tersebar hingga kalangan mancanegara.
Atas perbuatannya, Veronica Koman disangkakan UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan, Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga:
- Veronica Koman, Dalang Provokator Unjuk Rasa Papua
- Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Kisruh Papua