Tiga Cuitan Veronica Koman yang Bikin Heboh

Veronica Koman resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka provokasi peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya.
Veronica Koman (kanan). (Foto: Twitter/VeronicaKoman)

Jakarta - Veronica Koman resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka provokasi peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) merembet kisruh di Papua Barat.

Sejak kisruh di AMP, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada tiga unggahan Veronica di akun Twitter mengandung unsur provokasi dan hoaks.

Luki mengatakan tiga konten dari pengacara hak asasi manusia itu yang tidak berdasar sehingga dianggap provokatif. Pertama, tersangka menulis terkait aksi monyet.

"Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus 2019," kata Irjen Pol Luki di Gedung Tribata Mapolda Jatim, Rabu 4 September 2019.

43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.

Kedua, lanjut jenderal bintang dua ini, Veronica menulis momen polisi tembak ke dalam asrama mahasiswa Papua. "Total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, dan disuruh keluar ke lautan massa," ujar Luki.

Ketiga, kata Luki, Veronica berkicau tentang penangkapan mahasiswa Papua berjumlah 43 di Surabaya. Kejadian itu diikuti mahasiswa luka-luka dan tembakan gas air mata.

"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata," kata Luki.

Tiga konten tersebut, kata Luki, ditulis perempuan yang kerap mendampingi mahasiswa Papua itu dalam bahasa Indonesia dan Inggris sehingga tersebar hingga kalangan mancanegara.

Atas perbuatannya, Veronica Koman disangkakan UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan, Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga:

Berita terkait
Tiga Cara Jokowi Rebut Hati Rakyat Papua
Bukan hal asing lagi, Presiden Jokowi merupakan salah satu presiden yang beberapa kali menginjakkan kaki di tanah Papua untuk rebut hati rakyat.
Veronica Koman, Pengacara yang Disebut Provokator Papua
Veronica Koman ditetapkan Kapolda Jatim sebagai tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong mengenai Papua.
Referendum Telah Usai, Saatnya Sejahterakan Warga Papua
Penulis buku Papua Otonomi Untuk Rakyat Rizal Djalil mengatakan referendum telah Usai, Saatnya Pemerintah Bahas kesejahteraan warga Papua.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.