Kandidat Cakada Manggarai Dipolisikan, Ini Kasusnya

Salah satu kandidat bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Manggarai NTT berinisia DK dilaporkan ke Polres setempat terkait dugaan Persekusi.
Yohanes Ramung dan Rikardus Tegong bersama kuasa hukumnya saat melaporkan kasus persekusi di Polres Manggarai, Jumat 4 September 2020. (Foto: Tagar/Albertus Peppi Kurniawan)

Ruteng - Salah satu kandidat bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Manggarai NTT berinisia DK dilaporkan ke Polres setempat terkait dugaan Persekusi. Pantauan Tagar, Kedua orang yang mengaku korban persekusi, Yohanes Ramung dan Rikardus Tegong sambangi Polres Manggarai didamping lima orang pengacara, Jumat 4 September 2020.

Kuasa Hukum pelapor, Siprianus Nganggu mengatakan hal itu ditandai dengan surat Laporan polisi, Nomor: Lp/142/IX/2020/NTT/Res.Manggarai tanggal 4 September 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/142a/IX/2020/NTT/RES.MANGGARAI.

Maka dari itu, seseorang yang berinisial KD sebagai penguasa. Menurut kami harus bertindak sama di hadapan penyidik.

"Tadi kami sudah melaporkan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindakan persekusi atau penculikan terhadap dua orang di Kampung Nio Satarmese atas Nama Yohanes Ramung dan Rikardus Tegong," Siprianus kepada Tagar, Jumat 4 September 2020.

Terlapor kata dia Inisial PT, NT, NA, SB, dan KD. Meteri laporan adalah penculikan dan pasal yang disangkakan adalah pasal 328 KUH Pidana junto pasal 55 karena pelakunya itu lebih dari satu orang.

"Karena pelakukan lebih dari satu orang, sehingga pasal yang disangkakan 328 junto 55 KUH Pidana. Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," tuturnya.

Menurut dia, pelapor diduga kuat telah melakukan tindakan penculikan, karena para terlapor itu telah secara paksa menangkap dua orang anak dan menggunakan kekerasan.

Kemudian para terlapor juga memaksa dua orang anak untuk berlutut di hadapan beberapa orang dan memaksa kedua orang anak itu masuk dalam mobil salah satu tim.

Menurut Siprianus, dalam mobil kedua anak itu diintimidasi dan ditekan dengan ancaman bahwa kedua pelapor ini akan ditahan. Tetapi pada kenyataannya jelas dia kedua orang pelapor tidak melakukan suatu perbuatan melanggar hukum di lapangan.

"Buktinya ketika dua orang anak ini sampai di Polres Manggarai pada malam itu, pihak kepolisian langsung mengembalikan mereka ke kampungnya tanpa diperiksa atau ditanya," ungkapnya.

Sebab itu, pihaknya berkesimpulan bahwa kedua anak ini tidak melakukan tindakan tercela.

"Sehingga perbuatan dari terlapor yang menyuruh berlutut, kami menduga itu adalah satu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 328 KUH Pidana junto pasal 55," kata dia lagi.

Pengacara lainnya, Hironimus Ardi menceritakan bahwa kejadiannya terjadi pada 23 Agustus 2020 sekita pukul 22.00 Wita bertempat di Bangka Sumba, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Manggarai.

Saat itu kedua klien mereka datang ke lokasi karena mendapat informasi bahwa teman-teman mereka ditahan oleh paket tertentu.

"Mendengar informasi itu, akhirnya kedua klien kami itu datang ke sana, sampai di Bangka Sumba bertemulah dengan peket tertentu ini, di sanalah mereka diintimidasi," ujarnya.

Sementara salah satu pengacara lainnya, Aloysius Selama mengatakan, pihak terlapor salah satunya inisial KD yang saat ini adalah penguasa. Ia berharap penyidik di Polres Manggarai harus ekual dalam penanganan kasus ini.

Karena prinsipnya adalah siapa pun dia yang dianggap melakukan tindak pidana harus diperlakukan sama di mata hukum.

"Maka dari itu, seseorang yang berinisial KD sebagai penguasa. Menurut kami harus bertindak sama di hadapan penyidik," katanya.

Kepada penyidik, pihaknya berharap harus independen dalam menangani kasus ini.

Sebab menurut dia, kasus seperti ini merupakan hal yang sangat mengganggu pesta demokrasi di Manggarai. Karena dengan memindahkan seseorang dari kediamannya dengan cara melawan hukum, maka itu adalah sebuah kejahatan.

"Kita jangan membiarkan hal itu terus terjadi, kalau dibiarkan akan terulang kembali. Ini yang kita harapkan supaya pesta demokrasi ini dibangun dengan suasana yang kondusif," tutupnya. []

Berita terkait
Batas Maksimal Massa saat Pendaftaran Cakada Manggarai
KPU Manggarai membatasi jumlah masa saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Manggarai. Ini alasannya
Nasabah Prudential Manggarai Dapat Santunan Kematian
Prudential Life Assurance Group MRT Monas Jaya Ruteng memberi santunan kepada nasabahnya yang meninggal. Begini besaran dananya.
Potensi Pelanggaran saat Pendaftaran Cakada Manggarai
Bawaslu Manggarai ungkap potensi pelanggaran saat pendaftaran Cakada di pemilihan Bupati.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022