Pematangsiantar - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar Daniel Sibarani menguraikan, masyarakat berhak memilih dan mensosialisasikan kolom kosong di Pilkada 2020 yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Daniel mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017. Kendati terdapat perbedaan penggunaan istilah antara sosialisasi kolom kosong dan kampanye pasangan calon.
"Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. Namun menginformasikan kolom kosong dalam pelaksanaan pilkada dengan satu paslon menggunakan istilah sosialisasi, bukan kampanye," ujar Daniel kepada Tagar, Jumat, 23 Oktober 2020.
Daniel mengatakan, sejauh ini tidak ada peraturan yang melarang memilih dan mensosialisasikan kotak kosong.
Baca juga: Perludem: Kampanye Kotak Kosong Tidak Dipidana
Namun masyarakat perlu mengetahui terminologi antara sosialisasi dan kampanye tersebut yang dicatumkan dalam PKPU.
Belum ada regulasi yang mengatur kampanye untuk kolom kosong
Dalam kampanye, ungkap Daniel, adalah kegiatan pasangan calon menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi oleh pasangan calon, gabungan partai politik, relawan dan pihak lain yang didaftarkan di KPU.
Baca juga: Dosmar Tidak Khawatir dengan Gerakan Kotak Kosong Humbahas
Sementara itu pada Pasal 27 Ayat (1) ungkapnya, menuliskan, setiap warga negara, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, media massa, cetak dan elektronik, untuk pemilihan dengan satu pasangan calon sosialisasi boleh disampaikan untuk memuat informasi mengenai calon tunggal atau informasi mengenai memilih kolom kosong tidak bergambar adalah sah.
"Tetapi dalam sosialisasi dilarang melakukan penyebarab isu perbedaaan SARA, penyebaran informasi yang tidak berimbang, melakukan intimidasi, hasutan, ancaman,atau aktivitas lain mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Daniel.
Baca juga: Infografis: 25 Paslon Pilkada 2020 Diprediksi Melawan Kotak Kosong
Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur kampanye untuk kolom kosong. Karena itu Daniel menyampaikan pentingnya mensosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon kepada masyarakat.
"Belum ada regulasi yang mengatur kampanye untuk kolom kosong. Yang ada adalah sosialisasi untuk pemilihan dengan satu pasangan calon dengan kolom kosong tidak bergambar dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017," tuturnya. [] PEN