Sorong, (Tagar 8/5/2017) – Enam pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah di Kabupaten Maybrat, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada pada April 2017 di daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Enam orang tersangka itu sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Gelora Tarigan di Sorong, Senin (8/5).
Tarigan mengungkapkan, para pelaku diduga membakar dua rumah warga Kampung Prawebo dan merusak satu rumah warga Kampung Susumuk Maybrat. Menurutnya, kasus pembakaran dan pengrusakan rumah tersebut karena politik, mereka tidak puas dengan putusan sengketa Pilkada Maybrat oleh MK.
“Awalnya kami mengamankan 12 orang yang diduga pelaku, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya enam orang yang terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tarigan. (yps/ant)