TAGAR.id, Jakarta - Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Google mendaftarkan diri pada tanggal 21 Juli 2022, tepat sehari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo.
Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia.
Semuel Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kominfo juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.
- Baca Juga: Sering Meeting? Begini Cara Buat Jadwal Rapat di Google Meet
- Baca Juga: Google Gabungkan Meet dan Duo untuk Saingi Zoom
"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel.
Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Selain itu, google menambah deretan PSE asing yang bergabung di hari ini. Selain Google, ada pula Twitter, Line, dan Snapchat yang diketahui telah mendaftarkan layanannya di Indonesia.
- Baca Juga: 2 Cara Membuat Tanda Tangan Digital di Google Docs
- Baca Juga: Google Meet Rilis Fitur Live Captions Dalam Bahasa Baru
Namun, hingga kini daftar layanan Google tersebut memang belum muncul di laman resmi PSE Kemkominfo. Ada kemungkinan hal ini terjadi karena memang masih dilakukan pembaruan secara berkala.
Sejumlah PSE asing yang juga diketahui sudah terdaftar adalah aplikasi chatting WeChat, aplikasi kencan Tinder, Zoom, iCloud, hingga HBO Go.
(Aldila Daradinanti)