Google Daftar PSE Kominfo, Gmail dan YouTube Bebas dari Pemblokiran

Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Google Daftar PSE Kominfo, Gmail dan YouTube Bebas dari Pemblokiran. (Foto: Tagar/Pixabay)

TAGAR.id, Jakarta - Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Google mendaftarkan diri pada tanggal 21 Juli 2022, tepat sehari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo.

Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis, 21 Juli 2022.

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia.

Semuel Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kominfo juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.

"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel.

Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo. 

Selain itu, google menambah deretan PSE asing yang bergabung di hari ini. Selain Google, ada pula Twitter, Line, dan Snapchat yang diketahui telah mendaftarkan layanannya di Indonesia.

Namun, hingga kini daftar layanan Google tersebut memang belum muncul di laman resmi PSE Kemkominfo. Ada kemungkinan hal ini terjadi karena memang masih dilakukan pembaruan secara berkala. 

Sejumlah PSE asing yang juga diketahui sudah terdaftar adalah aplikasi chatting WeChat, aplikasi kencan Tinder, Zoom, iCloud, hingga HBO Go.

(Aldila Daradinanti)

Berita terkait
Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix Terancam Diblokir Kominfo, DPR Bilang Begini
Hal itu diketahui membuat sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix terancam diblokir.
Cara Bermain Game Rahasia yang Terdapat di Google Meet
Naiknya kepopuleran Google Meet tak lepas dari situasi pandemi yang mengharuskan pengguna berkegiatan secara jarak jauh.
FB, Twitter, Google Terancam Denda Jika Tak Hapus Akun Palsu
Perusahaan Google, Facebook, Twitter, dan perusahaan teknologi lainnya akan terancam denda apabila tidak menghapus akun palsu.
0
Alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Memeluk Irjen Ferdy Sambo
Apa alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memeluk Irjen Ferdy Sambo di tengah pengusutan kasus kematian Brigadir J. Fadil dipertanyakan.