Kalah di PTUN, Pemerintah Sebut Masyarakat Cerdas

Kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi menjadi pertimbangan pemerintah membatalkan banding terkait pembatasan internet.
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta- Pemerintah batal mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah di pengadilan terkait pembatasan internet di Papua. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan putusan ini diambil berdasarkan kepentingan demokrasi, hak asasi manusia, kekebasan berpendapat dan kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi.

"Itu bukan hal yang sepele dan harus dipertimbangkan secara matang dengan wawasan kebangsaan yang tinggi," kata Johnny saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020.

Politikus Partai NasDem ini menyebut proses pembatalan permohonan banding sedang dalam proses administrasi. Pengacara negara dipercayakan mengurus proses pembatalan ini.

"Proses administrasi pencabutan banding dilakukan oleh pengacara negara pada saat seluruh persyaratannya lengkap sesuai ketentuan PTUN," ujar Johnny.

Proses administrasi pencabutan banding dilakukan oleh pengacara negara pada saat seluruh persyaratannya lengkap sesuai ketentuan PTUN

Baca juga:

Pada 12 Juni 2020, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT. Dalam putusan PTUN, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I Kementerian Kominfo dan tergugat II Presiden RI, yang membatasi akses internet pada Agustus dan September 2019 adalah perbuatan melanggar hukum.

Pembatasan internet melalui perlambatan mulai dilakukan oleh pemerintah pada 19 Agustus 2019. Perlambatan dilakukan beberapa jam setelah kerusuhan meletus di sejumlah wilayah akibat tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya.

Tiga hari berikutnya, pemerintah menutup akses data telekomunikasi. Menteri Informasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, beralasan kebijakan ini bertujuan mempercepat pemulihan keamanan.

Atas pembatasan itu, pemerintah digugat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) di PTUN. Walhasil, pada 3 Juni 2020, pengadilan memvonis Presiden dan Menkominfo bersalah.

Hakim mempertimbangkan aturan hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal tentang HAM Tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, konstitusi dan UU HAM. Selain itu, hakim juga berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan. Pembatasan internet dilakukan sesuai waktu dan tanggal saat kerusuhan meletus di Papua pada Agustus 2019. Sehingga, kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan terkait persoalan tersebut. []

Berita terkait
Bersalah Blokir Internet Papua, Jokowi Batal Banding
PTUN menvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pembatasan internet saat rusuh di Papua. Meski demikian Jokowi enggan ajukan banding
Ratusan Brimob Aceh Dikirim ke Papua
Sebanyak 196 personel dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Aceh dikirim ke Provinsi Papua untuk menjaga gangguan kelompok bersenjata.
Istana: Jangan Tiap Hal Jokowi Diminta Ikut Campur
Istana menganggap Presiden Jokowi tak perlu turun tangan dalam perkara Novel Baswedan meski proses hukumnya dianggap janggal.