Kalah di MK, Gerindra Diberi Peluang ke Koalisi Jokowi

Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong mengatakan TKN buka peluang Gerindra jika ingin ke koalisi pendukung pemerintah.
Hakim Konstitusi melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong mengatakan pihaknya membuka peluang kepada Partai Gerindra jika ingin masuk koalisi pendukung pemerintah.

Dia menyatakan menyusul ditolaknya gugatan capres-cawapres kubu 02 dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukan mengajak, tapi membuka peluang kepada Gerindra untuk bergabung karena pada dasarnya tujuannya sama, ideologi [juga] sama-sama nasionalis rata-rata," ujar Usman Kansong kepada Tagar, Kamis malam 27 Juni 2019.

Kendati membuka pintu kepada partai utama pengusung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga itu untuk berkoalisi, Usman enggan mengomentari soal jatah kursi menteri untuk Gerindra pada Kabinet Indonesia Kerja (KIK) jilid kedua.

Gerindra, PAN, Demokrat, itu terbuka kemungkinan. Itu harus melalui kedua belah pihak untuk berkoalisi. kalau nanti urusan kabinet, itu urusan prerogatifnya presiden.

Dia juga menegaskan, terbukanya pintu koalisi bukan hanya kepada Partai Gerindra saja, melainkan juga kepada partai-partai lain yang sebelumnya berada di Koalisi Adil Makmur. Itu merepresentasi TKN atas keinginan Jokowi yang ingin merangkul semua pihak dalam membangun Indonesia.

"Gerindra, PAN, Demokrat, itu terbuka kemungkinan. Itu harus melalui kedua belah pihak untuk berkoalisi. kalau nanti urusan kabinet, itu urusan prerogatifnya presiden," kata dia.

Tidak Memuaskan Semua

Diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan hasil Pilpres 2019 dari pasangan kubu 02, pada Kamis 27 Juni 2019, pukul 21.16 WIB. Hasil putusan sidang sengketa itu diumumkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK dimulai sekitar 12.45 WIB. Saat membuka sidang, Anwar Usman sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi sempat menegaskan jajaran majelis hakim hanya takut kepada Allah SWT.

"Seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Anwar.

Anwar menyadari putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun, pihaknya berusaha maksimal mengambil putusan berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan. Dia juga mengimbau kalau keputusan itu tidak dijadikan sebagai ajang saling mengumpat. []

Baca juga:

Berita terkait