Padang - Kepolisian Resor Kota Padang menembak kaki pelaku pencurian handphone berinisial DNS, 49 tahun pada Rabu, 28 Oktober 2020. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba melarikan diri saat akan diringkus.
Warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/585/B/X/2020/SPKT Unit III tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor berinisial NVR.
Kemudian dia mengambil satu unit handphone milik anak korban.
"Pelaku kami bekuk satu hari setelah ia beraksi melakukan pencurian handphone itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, Komisaris Rico Fernanda, Kamis, 29 Oktober 2020.
Rico mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban. Pada saat korban sedang tertidur pulas, pelaku masuk dari pintu belakang rumah dan merusaknya.
Baca juga:
- 2 Bulan, Polresta Padang Ringkus 15 Jambret
- Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polresta Padang
- 45 Curanmor Diringkus Polresta Padang Selama 2019
"Kemudian dia mengambil satu unit handphone milik anak korban. Korban mengetahui kejadian itu setelah tak lagi melihat gadget anaknya tak lagi berada di sampingnya," katanya.
Tak lama usai melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Rico mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku berupaya melawan dan melarikan diri.
"Kami terpaksa memberikan tembakan kepada pelaku karena tidak kooperatif saat kami amankan. Di kediamannya kami juga sita barang bukti," tuturnya.
Saat ini, polisi sudah menahan DNS di Polresta Padang. Barang bukti yang disita polisi di antaranya satu unit gadger merek Vivo Y30 warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah. []