Kediri - Kepolisian Resor Kediri mengungkap aksi komplotan pencurian kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara. Dalam kasus ini, polisi menindak tegas dua pelaku yakni Eko Sunaryo dan Septian Budi Prabowo karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri, Ajun Komisaris Gilang Akbar mengatakan kronologis berawal saat mendapat laporan dari warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih terkait listrik padam pada pukul 09.00 WIB, Sabtu, 27 September 2020.
Saat diamankan kedua tersangka berusaha mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
"Pada saat petugas dari PLN memeriksa lokasi, menemukan kabel Pudeng Line B sudah dalam keadaan terputus," ujar Gilang, Rabu, 7 Oktober 2020
Karena kejadian ini pihak PT PLN lantas melapor ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut. Satreskrim Polres Kediri segera menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi langsung ke TKP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pada Selasa, 6 Oktober 2020, Polres Kediri menangkap kedua pelaku di tempat berbeda. Namun, pada saat dilakukan penangkapan keduanya memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas.
"Saat diamankan kedua tersangka berusaha mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka," jelas AKP Gilang.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan kejahatan tersebut di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), baik wilayah Kabupaten maupun Kota Kediri. Lokasi pencurian di wilayah diantaranya Gardu PLN Tegalan, Selosari, Ngletih, Kecamatan Kandat, Pojok Ngletih, Kecamatan Wates
"Selain itu, gardu Selomanen, Kecamatan Ngadiluwih dan Gardu PLN SD Jambean, Kecamatan Kras. Aksi pelaku juga dilakukan di Kota Kediri," tuturnya.
Untuk di Kota Kediri, kata Gilang, kedua pelaku mencuri kabel di gardu Grogol Singonegaran, Manisrenggo, Perum Griya Ngronggo, Kabel CVT Perum Dhoho Harmony, dan Mojo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 buah gergaji besi, 1 buah palu martil, 1 buah tang, 1 buah kunci inggris besar, 1 buah kunci inggris kecil, 1 buah kunci pas ukuran 11.
Selain itu, petugas juga menyita 1 buah cutter warna merah, 2 buah penutup kabel sambungan, 6 buah pengunci kabel atau clam, 1 ikat Kulit kabel warna warni, 1 ikat kulit kabel warna hitam, 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.[]