Gowa - BB 70 Tahun, kakek asal Dusun Bontobila Desa Biringala Kecamatan Barombong, Gowa tega menganiaya adik kandungnya sendiri Daeng Puji 60 tahun pada Minggu 15 September 2019.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa emosi korban yang ditegur oleh pelaku karena membuang sampah sembarangan. Korban yang ditegur pun marah dan memukul pelaku dibagian pahanya.
Pelaku yang tidak terima atas perkataan dan tindakan korban, kemudian mengambil parang yang tersimpan di atas gerobak lalu menganiayanya dengan cara memarangi bagian kepala, telinga dan punggung kiri sebanyak tiga kali selanjutnya pelaku meninggalkan TKP menuju rumahnya.
"Kejadian ini berawal ketika korban sementara mencabut rumput lalu membuang sampah sembarangan, kemudian pelaku spontan menegur. Akibat teguran tersebut korban lalu marah dan menganiaya pelaku dengan cara memukul bagian paha menggunakan bambu," jelas Kapolsek Barombong ujar AKP Muh Hasyim
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga dan punggung kiri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar," sambung Hasyim
Sesaat setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Barombong, polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," demikian AKP Hasyim. []
Baca juga:
- Cerita Tukang Sate Hingga Duduk di DPRD Gowa
- Legislator Termuda di DPRD Gowa, Baru 23 Tahun
- Polisi Geledah Kediaman Pimpinan Aliran Sesat di Gowa