Sleman - Seorang pemuda inisial EM 27 tahun warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta berbisnis jualan narkotika jenis obat terlarang berupa pil sapi. Pelaku juga mempengaruhi adik kandungnya untuk mengikuti jejak langkahnya. Akibatnya kakak adik ini ditangkap berwajib.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta IY Ajun Komisaris Besar Polisi Bakti Andriyono mengatakan pelaku EM sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda DIY. Sementara adiknya berurusan dengan Polres Bantul. "Adiknya digeret (diajak) oleh pelaku ikut-ikutan mengedarkan narkoba dan ditangkap di Bantul," katanya saat juma pers di Mapolda DIY pada Kamis, 13 Februari 2020.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pengalahgunaan obat berbahaya, pelaku EM ini pernah berurusan dengan pihak kepolisian kasus pencurian burung. Dalam kesehariannya, dia bekerja sebagai penjual onderdil motor.
Sejak 2019 pelaku mencoba menjalankan bisnis lain yakni mengedarkan psikotropika jenis pil sapi secara ilegal. Obat tersebut seharusnya menggunakan resep dokter untuk orang yang mengalami gangguan jiwa sebagai obat penenang.
Pelaku EM ditangkap jajaran Polda DIY pada 31 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta. Pelaku langsung digelandang ke Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada petugas, pelaku berjualan setelah belajar dan memesan barang haram itu melalui Google.
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan setelah mendapat alamat dan kontak penjual obat-obatan berbahaya itu, pelaku langsung menghubungi penjual lewat WhatsApp. Sekali pemesanan, pelaku bisa membeli dengan jumlah yang sangat banyak.
Adiknya digeret (diajak) oleh pelaku ikut-ikutan mengedarkan narkoba dan ditangkap di Bantul.
Setelah bertransaksi, barang tersebut langsung dikirim ke alamat tujuan menggunakan jasa ekspedisi. Tak butuh waktu lama, cukup satu hari barang itu sampai ditangan pelaku.
"Berawal dia mencari-cari di Google jual beli obat obatan itu. Setelah ketemu, pelaku menghubungi penjual dan memesanya secara kilat. Hari ini pesan, sore bayar besok sudah datang," katanya.
Dari pengakapan pelaku, petugas menyita 10 botol atau setara 10 ribu obat-obatan keras jenis pil psikotropika seharga Rp 6,1 juta. Barang haram ini oleh pelaku pelaku jual kepada teman-temannya dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam 15 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Polisi Tangkap Kurir Pil Koplo di Kulon Progo
- Anak di Jogja Edarkan Pil Koplo dari Resep Dokter
- Oknum Driver Ojek Online di Sleman Terlibat Narkoba