Residivis Bantul Edarkan Pil Sapi dari Google

Residivis kasus pencurian asal Bantul, EM 27 tahun, ditangkap terlibat penyalahgunaan psikotropika. Pelaku beli dalam jumlah besar lalu diedarkan.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto (kanan) saat jumpa pers di Mapolda DIY. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Seorang pemuda inisial EM 27 tahun nekat jualan pil sapi. Residivis kasus pencurian warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini berjualan setelah belajar dan memesan barang haram melalui online. Dia mendapat alamat penjual dari Google.

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan setelah mendapat alamat dan kontak penjual obat-obatan berbahaya itu, pelaku langsung menghubungi penjual lewat WhatsApp (WA). Sekali pemesanan, pelaku bisa membeli dengan jumlah yang sangat banyak.

Setelah bertransaksi, barang tersebut langsung dikirim ke alamat tujuan menggunakan jasa ekspedisi. Tak butuh waktu lama, cukup satu hari barang itu sampai ditangan pelaku.

"Berawal dia mencari-cari di Google jual beli obat obatan itu. Setelah ketemu, pelaku menghubungi penjual. Dipesan kilat hari ini pesan, sore bayar besok sudah datang," kata Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 13 Februari 2020.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Bakti Andriyono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polda DIY.

Selanjutnya polisi langsung turun tangan menggulung pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diamankan pada 31 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB setelah mengambil paket di jasa ekspedisi.

Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan 10 botol atau setara 10 ribu obat-obatan keras jenis pil psikotropika. Dengan total pembelian melalui online seharga Rp 6,1 juta.

Memberi ke temannya yang enggak mampu beli. Lalu tukeran sama rokok.

Rencanannya barang tersebut akan pelalu jual kepada teman-temannya secara langsung dan dikonsumsi sendiri. Hasil pembeliannya tersebut pelaku mendapatkan bonus 20 butir pil aprazolam. Pelaku beli dari seseorang yang ada di Jakarta. "Rencananya yang bonus 20 butir itu mau dipakai sendiri yang pil lain akan dijual," kata Bakti.

Bakti mengatakan sebelum ditangkap, pelaku sudah pernah membeli pil sapi itu sebagai ajang mengetes pasar atau promosi di kalangan temannya. Terkadang pelaku menjualnya dengan cara barter pil dengan rokok. Kendati demikian perbuatan kedua kalinya, dapat digagalkan oleh kepolisian. "Memberi ke temannya yang enggak mampu beli. Lalu tukeran sama rokok," ucapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Kepada petugas, pelaku mengedarkan obat-obatan dengan cara ilegal lantaran membutuhkan uang tambahan. Pelaku yang bekerja sebagai onderdil motor itu ingin nyambi bisnis lain.

Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam 15 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Penyebab Komplotan Pil Sapi di Sleman Terungkap
Polres Sleman berhasil membekuk komplotan pengedar pil sapi. Penyebab kasus ini terungkap salah satu komplotan mengalami kecelakaan.
Ribuan Pil Psikotropika Gagal Beredar di Yogyakarta
Ribuan pil psikotropika gagal beredar di Yogyakarta setelah polisi menangkap pelaku dan pengedar di sebuah pengirinan jasa paket di Umbulharjo.
Ribuan Psikotropika Dimusnahkan di Kulon Progo
Dimusnahkan dengan dua cara. Obat-obatan dan hasil sitaan kasus judi, dibakar di sebuah drum. Botol miras dilindas dengan mesin gilas.