Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengatakan penerapan hukuman mati bisa diterapkan asalkan untuk kasus kejahatan luar biasa. Misalnya berkaitan dengan kemanusiaan dan kejahatan transnasional.
"Dari sisi hukuman mati, kalau kita melihat UU Hukum Pidana. Banyak kasus yang luar biasa berkaitan kemanusiaan, kejahatan transnasional, saya kira memang perlu diterapkan hukuman maksimal," ujar Sarifuddin Sudding di Senayan Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019, seperti diberitakan Antara.
Dia mengambil contoh kasus narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda justru pelaku utamanya banyak berasal dari luar Indonesia.
"Ini kejahatan transnasional yang dapat merusak generasi muda kita. Ini juga tidak lepas dari bandar-bandar dari luar yang memanfaatkan warga kita," ucap dia.
Yang mengendalikan peredaran narkoba adalah terpidana mati di dalam lapas yang sampai saat ini belum dieksekusi.
Miris, kata dia, peredaran narkoba di negeri ini menurut temuan Badan Narkotika Nasional justru dikontrol oleh orang-orang asing. Mereka yang tertangkap belum dieksekusi mati di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Yang mengendalikan peredaran narkoba adalah terpidana mati di dalam lapas yang sampai saat ini belum dieksekusi," ujar dia.
Politikus PAN menuturkan paling tidak hukuman mati tetap dapat diterapkan dengan selektif sehingga kasus-kasus luar biasa dan kasus-kasus sifatnya transnasional mengganggu kedaulatan bangsa dan merusak generasi bangsa dapat ditindak secara maksimal.
"Seperti yang tertembak kemarin di Banten, itu juga warga negara asing. Tapi yang rusak dan jadi korban warga negara kita. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati itu dalam UU ada benarnya," ucap Sarifuddin. []
Baca juga: