Jeneponto - Polemik pemilihan kepala desa di Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto terus bergulir. Saat ini kasus tersebut bergulir di Ombusdman RI Sulsel. Dikabarkan Calon Kepala Desa No Urut 2, Anto, yang diwakili kuasanya melaporkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto ke Ombusdman RI Sulsel.
Kuasa hukum Anto, Ahmad Juansyah melaporkan terkait kasus dugaan kecurangan yang terjadi saat pemungutan dan perhitungan suara di Desa tersebut, dan tidak ditindak lanjuti untuk dilakukan perhitungan suara ulang.
Iya betul, kuasa hukum harmianto melapor terkait tidak dilaksanakanya perhitungan suara ulang, dengan adanya beberapa kecurangan yang terjadi.
Hal tersebut dibenarkan Asisten Laporan dan Konsultasi Ombusdman RI Sulsel, Fajar Sidik, saat dikonfirmasi Tagar Kamis 19 Desember 2019 diruanganya
"Iya betul, kuasa hukum Anto melapor terkait tidak dilaksanakanya perhitungan suara ulang, dengan adanya beberapa kecurangan yang terjadi saat pemungutan dan perhitungan suara, diantaranya daftar hadir pemilih yang ikut memilih tidak diisi,"kata dia berdasarkan laporan yang diterima
Menurutnya, dalam setiap tahapan pilkada seharusnya daftar pemilih harus diisi untuk mencocokkan jumlah total keseluruhan surat suara yang di coblos dengan daftar hadir, hal ini untuk mengantisipasi adanya terjadi kecurangan, namun berdasarkan laporan dokumen yang diterima itu tidak ada.
"Paling tidak peti dibuka untuk dilakukan perhitungan suara ulang, namun itu juga tidak dilakukan, dan melanggar mekanisme,"katanya
Perhitungan suara ulang tidak akan mengubah hasil perolehan suara yang ada di TPS untuk dihitung ulang di Kantor PMD Jeneponto atas keinginan calon kepala desa di desa tersebut.
Diketahui sebelumnya simpatisan calon nomor urut 2, Anto sempat mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PMD Jeneponto. Mereka memprotes adanya dugaan kecurangan yang terjadi saat pemungutan dan perhitungan suara, dan meminta untuk dilakukan perhitungan suara ulang.
Menanggapi hal tersebut, pihak PMD Jeneponto dalam hal ini Sekretaris PMD Jeneponto, Amirullah menyetujui permintaan tersebut untuk dilakukan perhitungan suara ulang.
Namun hingga saat ini hal tersebut tidak dilakukan. Diduga Kadis PMD Jeneponto tidak menyetujui adanya perhitungan suara ulang. []